@article{eprints10988, month = {Februari}, title = {ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN MODUS HIPNOTIS YANG DILAKUKAN WARGA NEGARA ASING (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 1014/Pid.B/2010/PN.TK)}, author = {DHORA CAROLIN SA 0852011072}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/10988/}, abstract = {Abstrak Dewasa ini marak terjadi kejahatan pencurian yang dilakukan dengan modus hipnotis. Pencurian dengan modus hipnotis semakin berkembang di masyarakat Indonesia bahkan dilakukan oleh warga negara asing. Modus ini digunakan untuk memuluskan melakukan kejahatan pencurian, dalam kasus seperti ini Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHP diterapkan oleh aparat penegak hukum kepada pelaku tindak pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban perbuatannya seperti pada kasus kejahatan pencurian dengan modus hipnotis oleh warga negara asing pada perkara Nomor 1014/Pid.B/2010/PN.TK. Oleh karena itu penulis tertarik untuk menelitinya dalam bentuk skripsi berjudul : ?Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Modus Hipnotis Yang Dilakukan Warga Negara Asing (Studi Putusan Perkara Nomor 1014/Pid.B/2010/PN.TK)?, adapun permasalahan yang yang diajukan adalah: 1. Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh warga negara asing, dan 2. Apakah dasar pertimbangan hakim dalam putusan Pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh warga negara asing. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sampel dalam penelitian ini terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data, setelah data diolah kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mendapatkan kesimpulan dalam penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa KUHP Indonesia tidak mengatur tentang adanya hipnotis. Berdasarkan asas teritorial dalam pasal 2 KUHP yang isinya: ?Aturan pidana dalam Undang-Undang Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di dalam wilayah Indonesia? yaitu dimaksudkan bahwa warga negara asing yang melakukan tindak pidana di Indonesia tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan sistem KUHP Indonesia yakni pidana penjara. Sehingga pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yang dilakukan oleh warga negara asing dalam perkara nomor 1014/Pid.B/2010/PN.TK dengan terdakwa I Mehmet Sawn Bin Chadir dan terdakwa II Yaman Alper Seed Heidarrir Bin Chafar hanya memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencurian saja. Dasar pertimbangan Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah dengan melihat unsur-unsur delik dalam melakukan tindak pidana telah terpenuhi sehingga terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP yakni pencurian dalam keadaan yang memberatkan dan keputusan itu diambil dari hasil musyawarah hakim-hakim dalam persidangan yang telah mepertimbangkan alat bukti, saksi dalam fakta persidangan yang akhirnya terwujud satu hasil keputusan yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus tersebut. Pada akhir penulisan ini disarankan hendaknya dalam KUHP terdapat pasal tersendiri yang mengatur tentang kejahatan dengan modus hipnotis yang dapat digunakan sebagai pedoman aparat penegak hukum kepada pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sehingga apabila hipnotis diatur secara tersendiri maka penegakan hukumnya lebih jelas dan kekuatan hukumnya tetap.} }