%A Inna Windhatria 0852011111 %J Digital Library %T ANALISIS FORMULASI TINDAKAN AWAL DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG INTELIJEN DITINJAU BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) %X Abstrak Intelijen negara sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang merupakan lini terdepan mampu melakukan deteksi dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman keamanan negara. Sebagai bagian dari upaya menyusun Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara ini, Perancangan Undang-Undang Intelijen Negara ini tidak hanya atas dasar pertimbangan membentuk lembaga intelijen yang ideal, tetapi juga pertimbangan efisiensi, yaitu untuk membentuk pengaturan intelijen yang menyeluruh terhadap semua komponen intelijen dan tidak menimbulkan multitafsir. Kewenangan Intelijen yang begitu leluasa tentu tidak menutup kemungkinan akan menjadi suatu problematika baru dan bisa terjadi disharmonisasi undang-undang dan bahkan bisa terjadi pelangaran HAM oleh aparat intelijen seperti yang sering terjadi pada zaman orde baru. Permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan tindakan awal dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen ditinjau berdasarkan KUHAP, apakah ketentuan tindakan awal dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen telah sesuai dengan fungsi intelijen dan Bagaimanakah hubungan antara Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara dengan KUHAP, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan UndangUndang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Sumber data diperoleh dari kepustakaan dengan jenis data yaitu data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Untuk menganalisis data menggunakan analisis kulaitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan tindakan awal dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen Birokrasi dalam melakukan upaya hukum yaitu upaya paksa dianggap terlalu rumit sehingga diharapkan intelijen dapat melakukan upaya tindakan awal sedini mungkin sebelum pelaku yang diduga melakukan tindak pidana yang dapat Inna Windhatria mengancam keamanan nasional dapat dicegah sedini mungkin, untuk hal ini diperlukan landasan hukum dan dasar hukum bagi intelijen negara, untuk melakukan upaya hukum yaitu tindakan represif. Sedangkan Ketentuan tindakan awal tidak sesuai dengan fungsi intelijen karena fungsi intelijen selaku penyelidikan, pengamanan dan penggalangan dan hubungan antara Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara dengan KUHAP yaitu Rancangan Undangundang akan mengatur sesorang yang diperiksa oleh BIN, jika memenuhi bukti permulaan, dapat digunakan untuk proses penegakkan hukum berdasarkan KUHAP, hubungan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan Rancangan Undang-Undang Intelijen ialah sesuatu yang berkaitan dengan intelijen merupakan pengecualian dari informasi yang diatur dalam UndangUndang Keterbukaan Infomasi Publik, dan hubungan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan Rancangan Undang-Undang Intelijen ialah laporan intelijen dapat dipergunakan sebagai bukti permulaan untuk penyidikan selanjutnya, setelah memperoleh pengesahan dari Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Negeri. Pada akhir penulisan ini disarankan bahwa perlu adanya koordinasi yang tepat sasaran serta cepat tindakan antara intelijen negara dengan pihak kepolisian khususnya dalam melakukan upaya hukum berupa upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan dan perlu adanya kajian yang mendalam mengenai ketentuan tindakan awal untuk menghindari terjadinya tindakan sewenang-wenang dan pengabaian terhadap Hak Asasi Manusia. Kata Kunci : Intelijen, Tindakan Awal. %D 2012 %L eprints11000