@article{eprints11007, month = {Maret}, title = {ANALISIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA OLEH PELAJAR Di WILAYAH KOTA METRO (Studi Perkara Nomor 29/Pid.An/2009/PN.Metro)}, author = {Reza Fahlepi 0852011178}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/11007/}, abstract = {Abstrak Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelajar masih terjadi di Negara Republik Indonesia seperti yang pernah terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Metro dalam Putusan Perkara Pengadilan Negeri Metro Nomor 29/Pid.An/2009/PN.Metro. Para terdakwa dijatuhi vonis oleh majelis hakim selama 2 (dua) bulan pidana penjara. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah bentuk pengkualifikasian tindak pidana Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP dengan Pasal 170 KUHP dalam perkara Nomor 29/Pid.An/2009/PN.Metro dan apakah putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelajar di wilayah kota Metro sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif. Adapun data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian dianalisis secara analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa bentuk pengkualifikasian tindak pidana Pasal 351 jo Pasal 55 KUHP dengan Pasal 170 KUHP yakni kulifikasi Pasal 170 KUHP objeknya manusia dan benda /barang, pelaku lebih dari satu yang dilakukan dalam waktu bersamaan/berdekatan dengan syarat ada kesepakatan dan kesepahaman untuk berbuat, dilakukannya di hadapan orang banyak atau publik terbuka. Pasal 351 KUHP hanya merumuskan kualifikasinya dan pidana yang diancamkan, pelaku satu orang ataupun lebih, dilakukan tidak dalam waktu yang bersamaan, tidak dibedakan dilakukan di ruang tertutup untuk umum ataupun publik terbuka. Putusan Hakim terhadap para pelaku tindak pidana dalam Perkara Nomor 29/Pid.An/2009/PN.Metro berpedoman pada nemesis theory (teori pembalasan) dalam pemidanaan. Tindak pidana tersebut masuk kategori penganiayaan. Secara normatif memang terjadi jumping conclusion, tetapi secara komperhensif penjatuhan hukuman pidana penjara sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan. Saran yang diberikan penulis yaitu diharapkan Hakim dapat lebih teliti lagi dalam menjatuhkan pidana agar tidak terjadi jumping conclusion, karena itu dapat merugikan korban atau bahkan terdakwa sekalipun.} }