%A Wirda Apriliani 0852011231 %J Digital Library %T UPAYA POLRI DALAM PENANGGULANGAN PENIMBUNAN BBM SECARA ILEGAL DI PROVINSI LAMPUNG (Studi Di Polda Lampung) %X Abstrak Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi adalah BBM yang diberikan oleh pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya, namun BBM seringkali disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu didalam penggunaannya. Bahan bakar minyak merupakan kebutuhan dasar dalam industri di seluruh dunia, tetapi bahan bakar minyak merupakan sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui. PERTAMINA melaksanakan tugas penyediaan dan pelayanan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam negeri diperintahkan oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara sebagai tugas pelayanan masyarakat (public service obligation), namun dalam pelaksanaannya masih terdapat pemberitaan media tentang adanya penimbunan BBM secara ilegal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimanakah upaya Polri dalam menanggulangi penimbunan BBM secara illegal, serta apakah faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan penanggulangan penimbunan BBM secara illegal di provinsi Lampung. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif adalah suatu pendekatan yang dilakukan dimana pengumpulan dan penyajian data dilakukan dengan mempelajari dan menelaah konsep-konsep dan teori-teori serta peraturanperaturan secara kepustakaan yang berkaitan dengan pokok bahasan penulisan skripsi ini. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan dengan menelaah hukum terhadap objek penelitian sebagai pola perilaku yang nyata dalam masyarakat yang ditujukan kepada penerapan hukum yang berkaitan dengan penelitian ini untuk mempelajari hukum dalam kenyataan yang ada. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa upaya Polri dalam penanggulangan penimbunan BBM secara ilegal di provinsi Lampung dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dengan kegiatan kepolisian (kegiatan rutin) dan dengan Wirda Apriliani operasi kepolisian (operasi khusus). Operasi kepolisian (operasi khusus) adalah Operasi khusus dilakukan ketika muncul situasi/permasalahan yang tidak dapat ditangani oleh kegiatan kepolisian/kegiatan rutin, sehingga dilakukanlah operasi kepolisian tersebut yang menggunakan personil khusus, biaya khusus, tempat telah ditentukan. Kegiatan kepolisian (kegiatan rutin) meliputi ; upaya pre-emptif yaitu upaya yang dilakukan untuk menghilangkan penyebab kejahatan dengan cara memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dan instansiinstansi terkait peraturan perundang-undangan tentang MIGAS di Provinsi Lampung, upaya preventif yaitu upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan melakukan pengawasan di tempat-tempat SPBU dan kerja sama antara pihak PERTAMINA dan Kepolisian dalam hal pengawasan, upaya represif yaitu upaya penegakan hukum yang dilakukan untuk memberantas kejahatan setelah kejahatan tersebut terjadi dengan menindak pelaku dengan melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam penegakan hukum. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan penanggulangan tersebut adalah kurangnya sarana prasarana kepolisian, terbatasnya jumlah aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan wilayah provinsi Lampung yang luas, sehingga banyak tempat-tempat yang tidak terlindungi secara langsung oleh aparat Kepolisian. Penulis menyarankan adanya upaya tambahan di dalam peningkatan pengawasan pengiriman BBM, diperlukan lebih banyak adanya peran serta babinkamtibmas disetiap desa, agar dapat membantu Polri dalam hal mengcover seluruh wilayah Lampung dari adanya penimbunan BBM secara ilegal di provinsi Lampung. %D 2012 %L eprints11018