@misc{eprints11021, month = {April}, title = {PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA ANAK YANG MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGAN ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Putusan No.1082/Pid/Sus/A/2010/PNTK)}, author = {Andri Permana 07420111047}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/11021/}, abstract = {Abstrak Perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh anak di bawah umur dimana hal tersebut termasuk dalam kejahatan kesusilaan yang sangat mencemaskan dan memunculkan pengaruh psikologis terhadap korbannya yang juga di bawah umur maka penanganan tindak pidana ini harus ditangani secara serius pertanggungjawaban pidana orang yang melakukan tindak pidana persetubuhan dengan tersangka yang diketahui adalah anak di bawah umur, seperti kasus pada putusan Pengadilan No.1082/Pid/Sus/A/2010/PNTK yang terjadi di daerah tanjung karang, dengan kejadian melibatkan persetubuhan anak dibawah umur dengan pelaku tindak pidana juga masih dibawah umur menurut undang undang sehingga dalam penyelesaiannya mengguanakan Undang undang perlindungan anak dan Undang undang peradilan anak dimana pelaku dijerat dengan pasal tipu muslihat untuk anak dibawah umur melakukan persetubuhan,dengan perumusan masalah : a) Bagaimanakah Pertanggung jawaban pidana anak yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur. b) Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana anak yang melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yaitu melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematisasi, dan klasifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif, dan menarik kesimpilan secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai pertanggung jawaban pidana anak yang melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur menunjukkan bahwa: a) Pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan persetubuhan terhadap anak berdasarkan perkara Nomor: No.1082/Pid/Sus/A/2010/PNTK adalah dengan pidana penjara selama 2 (dua) Andri Permana Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) Subsidaer 2 (Dua) Bulan Penjara. Karena terdakwa Agus Yani bin Pulung terdakwa terbukti dan Terdakwa sudah dianggap mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan tersebut, karena sudah memenuhi unsur-unsur suatu tindak pidana yaitu perbuatan terdakwa telah mempunyai unsur-unsur perbuatan manusia, diancam atau dilarang oleh undangundang, bersifat melawan hukum, dilakukan dengan kesalahan dan perbuatan tersebut mampu dipertanggungjawabkan. b) Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap anak yang melakukan persetubuhan terhadap anak dalam perkara Nomor: No.1082/Pid/Sus/A/2010/PNTK adalah telah terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, unsur tersebut yaitu unsur orang, unsur dengan sengaja, unsur melakukan tipu muslihat memaksa anak, unsur melakukan persetubuhan denganya atau orang lain. Selain sudah terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana tersebut yang merupakan salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan norrma agama dan norma kesusilaan, terdakwa secara sadar melakukan perbuatannya tersebut, perbuatan terdakwa telah membuat trauma yang amat mendalam bagi korban, anak adalah masa depan bangsa dan harus dilindungi. Dan juga terdapat hal yang meringankan diantaranya terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang atas perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukumselain itu umur terdakwa yang belum dewasa menurut undangundang. Adapun saran yang dapat diberikan mengenai permasalahan yang sedang dibahas pertanggung jawaban pidana orang yang melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur antara lain : a) Pertanggungjawaban pidana anak yang melakukan perkosaan terhadap anak, hendaknya pelaku tindak pidana tersebut dijatuhi hukuman yang lebih maksimal lagi karena tindak pidana perkosaan terhadap anak merupakan salah satu kejahatan kemanusiaan berat yang didalamnya terdapat bentuk pelecehan terhadap kaum perempuan terutama anak-anak, serta cara perbuatannya menggunakan kekerasan atau ancaman baik secara fisik atau secara mental. Dan mengakibatkan trauma yang mendalam serta rusaknya masa depan sang anak, karena anak juga merupakan generasi muda penerus bangsa. Dengan demikian hendaknya hakim dalam mempertimbangkan putusan pidana bagi pelaku turut serta tindak pidana perkosaan terhadap anak tidak hanya berpedoman pada hukum positif saja, tetapi menggunakan pertimbangan hati nurani. b) Hakim dalam menjatuhkan upaya penal disertai dengan upaya non penal yang berarti diharuskan kepada terdakwa untuk menikahi saksi korban setelah habis masa hukuman atau saat keluar dari penjara demi meringankan beban beban mental korban.} }