%A Wahdah Nora Harahap 08120111082 %J Digital Library %T ANALISIS TINDAK PIDANA TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DISUBSIDI OLEH PEMERINTAH (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 1548K/Pid.Sus/2008) %X Abstrak Minyak dan gas bumi selalu menjadi permasalahan global karena keterbatasan jumlahnya dan sifatnya. Bahan bakar minyak (BBM) merupakan salah satu produk utama dari hasil penyulingan minyak bumi. Adanya monopoli yang dilakukan menimbulkan beberapa penyimpangan, antara lain adalah penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah. Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi maka terjadi perubahan fundamental dalam industri minyak dan gas bumi di Indonesia. Salah satu kasus penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah adalah kasus dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1548K/Pid.Sus/2008. Adapun permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah dan apakah putusan bebas Mahkamah Agung telah mencerminkan rasa keadilan. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah suatu pendekatan yang dilakukan dimana pengumpulan dan penyajian data dilakukan dengan mempelajari dan menelaah konsep-konsep dan teori-teori serta peraturan-peraturan secara kepustakaan yang berkaitan dengan pokok bahasan penulisan skripsi ini. Sedangkan pendekatan yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan yang ada. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah didasarkan pada terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No.22 Tahun Wahdah Nora Harahap 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, putusan Pengadilan yang membebaskan Terdakwa itu dikarenakan tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut. Dalam pertimbangan-pertimbangan yang diberikan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yaitu bahwa Terdakwa tidak terbukti bersalah karena perbuatannya tidak sesuai dengan rumusan undangundang yaitu Pasal 55 Undang-Undang No.22 Tahun 2001, yaitu unsur setiap orang, menyalahgunakan pengangkutan niaga. Permohonan kasasi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima. Putusan Bebas Mahkamah Agung sudah mencerminkan rasa keadilan, karena tidak ada satu buktipun yang dapat membuktikan Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. Fakta hukumnya Majelis Hakim menilai tidak ada niatan Terdakwa untuk merugikan kepentingan masyarakat banyak maupun merugikan kepentingan Negara, terdakwa tidak melakukan pengoplosan minyak tanah, penimbunan minyak tanah maupun melakukan pengangkutan dan penjualan minyak tanah keluar negeri. Saran dari skripsi ini adalah, Diharapkan pada proses penyidikan diperlukan suatu sikap yang obyektif dan profesional dari para penyidik, sehingga proses penyidikan tidak mendapat campur tangan dari berbagai pihak dan berbagai kepentingan. Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat agar citra kepolisian menjadi lebih baik di mata masyarakat. %D 2012 %L eprints11023