@misc{eprints11139, month = {Maret}, title = {KAJIAN TERHADAP KEJAHATAN PELAYARAN MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi Kejahatan Pelayaran di Somalia)}, author = {HOTLINA 0612011161}, year = {2010}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/11139/}, abstract = {Abstrak Serangkaian peristiwa pembajakan dan perompakan telah terjadi di Somalia dalam beberapa waktu terakhir ini, tepatnya di wilayah perairan Teluk Aden dan di lepas pantai Somalia. Teluk Aden berhubungan dengan Lautan Hindia dan juga mempunyai jalur yang berhubungan dengan Terusan Suez dan Laut Tengah (laut Mediterania), dimana setiap tahunnya dilewati sekitar 20.000 kapal laut. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini yaitu bagaimana pengaturan tentang kejahatan pelayaran menurut hukum internasional, kemudian bagaimana pelaksanaan yurisdiksi terhadap pelaku kejahatan pelayara di Somalia menurut hukum internasional, dengan tujuan untuk menjelaskan pengaturan tentang kejahatan pelayaran menurut hukum internasional, serta pelaksanaan yurisdiksi terhadap pelaku kejahatan pelayaran tersebut menurut hukum internasional. Metode yang dipakai dalam penulisan ini yaitu berupa penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian deskriptif analitis dan data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, peristiwa yang terjadi di perairan Somalia merupakan peristiwa pembajakan (di lepas pantai Somalia) dan perompakan (di laut teritorial Somalia). Berdasarkan hukum internasional, kejahatan pelayaran mengenai pembajakan di laut, terdapat dalam pasal 100 sampai 107 KHL 1982. Sedangkan kejahatan pelayaran yang berupa perompakan/perampokan bersenjata diatur dalam konvensi Roma 1988. Pelaksanaan yurisdiksi terhadap pelaku pembajakan di Somalia menurut hukum internasional mengacu pada pasal 105 KHL 1982 yang menyatakan bahwa, ?setiap negara dapat mengadili dan menghukum para pelaku perompakan tersebut, serta menetapkan tindakan yang akan diambil berkenaan dengan kapalkapal, pesawat udara atau barang-barang tersebut dengan memperhatikan kepentingan pihak ketiga.? Sedangkan pelaksanaan yurisdiksi terhadap pelaku perompakan di perairan teritorial Somalia mengacu pada pasal 6 ayat (1) poin (b) konvensi Roma 1988 yang menyatakan bahwa, ?Setiap negara pihak harus mengambil tindakan yang diperlukan untuk menetapkan yurisdiksi atas tindak pidana yang ditetapkan dalam pasal 3 konvensi ketika kejahatan dilakukan di dalam wilayah negara yang bersangkutan, termasuk laut teritorial.? Kemudian pasal 6 (2) menyatakan bahwa, ?Setiap negara pihak juga dapat membentuk yurisdiksinya atas suatu pelanggaran.? Ketentuan ini sejalan dengan prinsip universal hukum internasional yang menyatakan bahwa, ?Semua negara tanpa terkecuali dapat mengklaim dan menyatakan kewenangannya atas suatu tindak pidana yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan tanpa menghiraukan siapa pelakunya (warganegaranya sendiri atau orang asing), siapa korbannya (warganegaranya sendiri atau orang asing), juga tanpa menghiraukan tempat terjadinya maupun waktu terjadinya.? Kata Kunci : Kejahatan Pelayaran, Hukum Laut Internasional.} }