@misc{eprints11149, month = {Maret}, title = {STATUS BAYI TABUNG (IN VITRO FERTILIZATION-EMBRYO TRANSFER) TINJAUAN ASPEK HUKUM ISLAM}, author = {Supriansyah 0612011265}, year = {2010}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/11149/}, abstract = {Abstrak Inseminasi buatan/Bayi tabung timbul karena perkembangan ilmu dan teknologi di bidang kedokteran. Hakikatnya hasil dari proses bayi tabung bertujuan untuk membantu pasangan suami isteri yang tidak mampu melahirkan keturunan secara alami dan proses bayi tabung ini mampu memberikan salah satu solusi bagi pasangan suami-isteri dalam memperoleh keturunan pada perkawinan yang sah menurut peraturan yang berlaku. Namun, adanya proses dan hasil dari bayi tabung menimbulkan persoalan di bidang agama dan hukum. Dengan melihat masalahmasalah yang timbul sebagai akibat adanya penemuan bayi tabung ini, maka diperlukan suatu peraturan yang mengatur mengenai bayi tabung dari segi hukum islam. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses ijtahada oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa ketentuan hukum terhadap bayi tabung, yaitu mengenai kedudukan hukum anak dalam keluarga yang dilahirkan dengan menggunakan sperma suami, sperma donor dan surrogate mother serta kedudukan anak yang dilahirkan dengan cara bayi tabung dalam hal kewarisan. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran secara lengkap, jelas dan terperinci mengenai proses ijtahada oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa ketentuan hukum terhadap bayi tabung, mengenai kedudukan hukum anak dalam keluarga yang dilahirkan dengan menggunakan sperma suami, sperma donor dan surrogate mother serta kedudukan anak yang dilahirkan dengan cara bayi tabung dalam hal kewarisan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis teoritis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dengan cara studi pustaka. Data yang diperoleh diolah dan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa hasil dari proses bayi tabung dengan menggunakan sperma suami hukumnya adalah mubah berdasarkan hasil ijtihad para ulama dan pembagian warisan sama dengan anak yang dilahirkan secara alami. Proses bayi tabung dengan menggunakan sperma donor adalah haram dan pembagian warisan hanya mendapat dari ibunya. Bayi tabung dengan menggunakan surrogate mother juga hukumnya adalah haram dan hanya mendapat warisan dari orang tua biologisnya. Adanya proses dan hasil dari inseminasi buatan/bayi tabung tersebut, penulis menyarankan kepada masyarakat umumnya, khususnya masyarakat muslim sebaiknya jika ingin menggunakan proses inseminasi buatan/bayi tabung untuk memperoleh keturunan hendaknya mengetahui ketentuan hukumnya terlebih dahulu dengan mempertimbangkan antara maslahah dan mudharat yang kemungkinan akan terjadi jika adanya keturunan yang diperoleh melalui proses inseminasi buatan/bayi tabung. Kata kunci: Inseminasi Buatan/Bayi Tabung, In Vitro Fertilization-Embryo Transfer (IVF-ET).} }