@misc{eprints11444, month = {Maret}, title = {HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NO. 407 K/PDT/2007 JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KELAS I A TANJUNG KARANG NO. 42/PDT.V/2005/PN.TK TERHADAP HAK ASUH ANAK)}, author = {Laura Elizabeth Hutabarat 0712011239}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/11444/}, abstract = {Abstrak Keberagaman agama dan adat istiadat di Indonesia menciptakan beragam hukum perkawinan yang berlaku. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai Hukum Perkawinan Nasional tanpa menghilangkan peraturan-peraturan perkawinan yang lain. Tujuan perkawinan yang diatur dalam Hukum Perkawinan Nasional tersebut adalah untuk membentuk rumah tangga yang kekal dan bahagia, namun dengan banyaknya persoalan yang muncul selama perkawinan dapat mengakibatkan tujuan tersebut tidak tercapai dan membuat ikatan perkawinan tersebut putus akibat perceraian. Permasalahan yang timbul setelah terjadinya perceraian adalah mengenai perebutan hak asuh anak. Pasal 41 Hukum Perkawinan Nasional menyatakan : ?bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak, Pengadilan memberi keputusannya?, yang dapat diartikan ketika terjadi perceraian hak asuh anak dapat diberikan kepada Ayah atau Ibu. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengenai pertimbangan hukum Hakim sehingga hak asuh anak diserahkan baik kepada Ayah atau Ibu dari anak tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum Hakim yang terdapat dalam Putusan No. 407 K / Pdt / 2007 jo. Putusan No. 42 / Pdt.V / 2005 / PN.TK tentang hak asuh anak akibat perceraian. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif terapan (applied law research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan terapan. Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka dan didukung data hasil wawancara sesuai dengan tempat dan subyek penelitian, yang kemudian diolah melalui tahapan seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif agar dapat diperoleh suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa yang menjadi pertimbangan hukum Hakim dalam menetapkan Putusan No. 42/Pdt.V/2005/PN.TK yang memberikan hak asuh anak kepada Ayah adalah dikarenakan Tergugat selaku isteri dan Ibu bagi anaknya dianggap tidak mampu mengurus rumah tangga dengan baik, terlalu sibuk dengan pekerjaan, dan meninggalkan rumah tanpa pamit pada suami, yang bertentangan dengan Pasal 34 Hukum Perkawinan Nasional. Pihak Tergugat selaku Ibu merasa bahwa putusan tersebut tidak adil, sehingga mengajukan permohonan kasasi, dan pada akhirnya hak asuh anak ditetapkan untuk diberikan kepada Ibunya melalui Putusan No. 407 K/Pdt/2007 dengan pertimbangan hukum Hakim adalah dikarenakan pihak Penggugat selaku suami dan Ayah telah melakukan rekayasa tentang ketidakhadiran Tergugat pada sidang pertama yang menghasilkan putusan verstek, Ibu memiliki penghasilan yang cukup untuk menjamin masa depan anak, dan faktor usia anak yang masih balita yang dianggap masih sangat memerlukan perhatian dan kasih sayang dari Ibunya, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 10 K/Sip/1973, dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kata Kunci : Perceraian, Hak Asuh Anak, dan Pertimbangan Hukum Hakim. } }