%A 0812011202 Kurniawan Syarif %T PERANAN TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN (TPP) DALAM PELAKSANAAN PEMBINAAN NARAPIDANA %X ABSTRAK Ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merumuskan hak-hak yang dimiliki oleh narapidana yang seharusnya dijamin dan dilindungi. Untuk menjamin dan melindungi hak-hak narapidana tersebut selain diadakan Unit Pelaksana Teknis yaitu Lembaga Pemasyarakatan yang secara langsung melaksanakan pembinaan, diadakan juga Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah peranan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam pelaksanaan pembinaan narapidana dan apakah faktor penghambat Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam pelaksanaan pembinaan narapidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang diolah berupa data primer yang diperoleh melalui studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung dan data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif yaitu dengan cara menelaah, membandingkan dan menghubungkan data yang selanjutnya dilakukan interprestasi untuk menjawab permasalahan dan menarik kesimpulan dengan cara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, disimpulkan bahwa peranan TPP dalam pelaksanaan pembinaan narapidana meliputi peranan yang seharusnya (expected role) dan peranan yang sebenarnya dilakukukan (actual role). Peranan TPP yang seharusnya adalah sebagai tim yang bertugas memberi pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka tugas pengamatan terhadap pelaksanaan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan di setiap Unit Pelaksana Teknis sedangkan peranan yang sebenarnya dilakukan TPP adalah sebagai tim yang sangat penting dan berperan dalam proses pemasyarakatan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kembali dan berintegrasi dengan masyarakat. Sehingga melalui peranan yang seharusnya dan peranan yang sebenarnya dilakukan, pihak TPP Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung telah melaksanakan pembinaan narapidana di setiap tahapan pembinaan. Faktor penghambat TPP dalam pelaksanaan pembinaan narapidana (studi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung) adalah: faktor undang-undang yaitu susunan keanggotaan TPP yang hanya diatur dalam Keputusan Menteri kurang mengikat bagi anggota lain di luar petugas lembaga pemasyarakatan, faktor penegak hukum yaitu kurang optimalnya kerja sama dengan instansi yang terlibat dalam pelaksanaan pembinaan narapidana dan faktor masyarakat yaitu banyak narapidana yang tidak pernah dibesuk keluarganya, keluarga narapidana tidak mengakui lagi narapidana tersebut menjadi bagian keluarganya, serta tidak diketahui alamat yang pasti dari narapidana, sehingga syarat administratif berupa surat pernyataan kesanggupan tidak terpenuhi. Saran yang dapat disampaikan oleh penulis adalah diharapkan demi terwujudnya susunan anggota TPP yang utuh maka pengaturannya dimasukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang nantinya dapat mengikat dan mengharuskan semua pihak untuk ikut berperan aktif dalam pelaksanaan pembinaan narapidana, diharapkan TPP Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung meningkatkan koordinasi dengan instansi yang terlibat dalam pelaksanaan pembinaan narapidana, dan diharapkan TPP Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung mengambil inisiatif untuk mendatangi tempat tinggal keluarga narapidana dan memberi pengertian kepada keluarga narapidana agar mau menerima kembali narapidana sehingga syarat administratif berupa surat pernyataan kesanggupan dapat terpenuhi. Kata Kunci: Peranan, Tim Pengamat Pemasyarakatan, Pembinaan, Narapidana. %C Universitas Lampung %D 2015 %I Fakultas Hukum %L eprints11446