@misc{eprints11453, month = {April}, title = {WARALABA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 42 TAHUN 2007 TENTANG WARALABA (STUDI PADA LEMBAGA PRIMAGAMA KOTA METRO PROVINSI LAMPUNG)}, author = {Desi Handayani 0812011016}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/11453/}, abstract = {Abstrak Waralaba merupakan suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek, memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu. Waralaba Primagama merupakan jenis waralaba di bidang jasa pendidikan luar sekolah. Suatu usaha waralaba harus menaati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu PP No. 42 Tahun 2007 dan Permendag No. 31 Tahun 2008. Usaha Primagama ini merupakan salah satu usaha yang mulai diminati oleh pelaku usaha karena memiliki ciri khas khusus seperti smart solution seperti Dermatolodphics Multiple Intelligence (DMI), dan telah memiliki merek ternama yang banyak dikenal dalam masyarakat. Permasalahan penelitian ini adalah apa syarat pendirian usaha waralaba berdasarkan PP No. 42 Tahun 2007 dan bagaimana tata cara pendaftaran usaha waralaba berdasarkan PP No. 42 Tahun 2007 serta bagaimana implementasi PP No. 42 Tahun 2007 terhadap pendirian dan pendaftaran waralaba Lembaga Primagama Kota Metro Provinsi Lampung. Penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris, dengan tipe penelitian deskriptif yaitu penelitian yang bersifat pemaparan yang menggambarkan secara lengkap, jelas, dan rinci. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, dikumpulkan dengan cara wawancara, studi pustaka dan studi dokumen. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, syarat kriteria pendirian waralaba Primagama Kota Metro Provinsi Lampung telah memenuhi ketentuan Pasal 3 PP No. 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba. Akta perjanjian waralaba Primagama Kota Metro juga telah memenuhi beberapa klausula sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 5 PP No. 42 Tahun 2007. Penerbitan STPUW Primagama Kota Metro (franchisee lanjutan) dan Primagama Way Halim (master franchisee) mempunyai Desi Handayani kewajiban masing-masing untuk mendapatkan STPUW, kewajiban kedua belah pihak ini telah diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 PP No. 42 Tahun 2007. Kewajiban yang harus dilakukan oleh Primagama Way Halim yaitu mendaftarkan prospektus penawaran waralabanya kepada Instansi yang berwenang Bupati/ Wali Kota cq Kepala Dinas Perdagangan setempat, ternyata Primagama Way Halim tidak melakukan kewajibannya tersebut, begitu pula Primagama Kota Metro Provinsi Lampung juga tidak mendaftarkan perjanjian waralaba kepada Instansi yang berwenang Bupati/ Wali Kota cq Kepala Dinas Perdagangan setempat. Penerbitan STPUW Primagama Kota Metro dan Primagama Way Halim hanya dilakukan oleh Primagama pusat yang berada di Yogyakarta. Kata Kunci: Waralaba, Franchise, Primagama} }