@misc{eprints11463, month = {April}, title = {PERAN DINAS PERHUBUNGAN KOTA BANDAR LAMPUNG DALAM PELAKSANAAN SISTEM ANGKUTAN UMUM MASSAL}, author = {M. Zikri 0812011052}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/11463/}, abstract = {Abstrak Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang selanjutnya disingkat LLAJ, khususnya Pasal 158, bahwa pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis jalan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di kawasan perkotaan. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah Kota Bandar Lampung bekerjasama dengan seluruh Perusahaan Otobus selanjudnya disingkat PO, telah memperkenalkan moda transportasi massal yang diharapkan mampu mengatasi masalah transportasi yaitu Bus Rapid Transid Trans Bandar Lampung. Pemerintah berusaha mendukung adanya usaha mewujudkan transportasi massal yang memadai di wilayah perkotaan dengan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) tentang sistem angkutan umum massal di perkotaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan sistem angkutan umum massal dan apa faktor penghambat dalam pelaksanaan sistem angkutan umum massal di Kota Bandar Lampung dengan diadakannya Bus Rapid Transit (BRT) Trans Bandar Lampung. Analisis data yang digunakan dalam penelitian adalah analisis kualitatif, yaitu dengan cara menguraikan, mensistemisasikan, menilai dan menginterpretasikan hasil penelitian lapangan berdasarkan pada sistem hukum yang berlaku yang mengatur tentang peran Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan sistem angkutan umum massal. Hasil penelitian didapatkan data bahwa Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung sangat berperan dalam mewujudkan pelayanan angkutan kota/angkutan umum yang baik bagi kesejahteraan masyarakat atau bagi kepentingan publik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung dalam pelaksanaan sistem angkutan umum massal yang difokuskan pada pelaksanaan BRT Trans Bandar Lampung di kota Bandar Lampung, selain itu untuk mengetahui faktor penghambat dalam pelaksanaan sistem angkutan umum massal yang efektif di Kota Bandar Lampung dengan diadakannya Bus Rapid Transit (BRT) Trans Bandar Lampung. Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan system angkutan umum missal yang efektif di Kota Bandar Lampung dengan diadakannya Bus Rapid Transit (BRT) Trans Bandar Lampung adalah adanya tarik-ulur yang dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk dalam pembangunan halte BRT, prasarana dan fasilitas perhubungan masih sangat minim dan banyak terdapat fasilitas perhubungan yang mengalami kerusakan dan perbandingan antara kemampuan penambahan ruas jalan dengan laju pertambahan kendaraan bermotor di Kota Bandar lampung terlihat tidak seimbang. Saran kepada pihak-pihak yang terkait didalam proses penataan trasnportasi publik darat di Kota Bandar Lampung sebagai berikut: Sebaiknya Pemerintah Kota Bandar Lampung agar dapat mempertimbangkan kembali kerja sama dengan CV Devis Jaya dalam pembangunan halte dan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pihak lain, selain itu agar meninjau kembali kebijakan memberikan izin pembangunan halte di atas trotoar yang menurut undang-undang adalah hak pejalalan kaki. Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membuat pembagian jalur atau jalan yang dilalui kendaraan umum menjadi berbeda dengan jalur yang dilalui oleh Bus Trans Bandar Lampung sehingga mengurangi penumpukan kendaraan di jalur tersebut yang mengakibatkan kemacetan. Pemerintah sebaiknya segera mengeluarkan kebijakan untuk membatasi jumlah kendaraan pribadi yang terus meningkat, serta memberikan sosialisasi agar penggunanya dialihkan dan beralih untuk lebih memilih menggunakan kendaraan umum dalam pelaksanaan aktivitasnya.} }