<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN"^^ . "Abstrak\r\n\r\nJarak tempuh antara satu daerah dengan daerah yang lain dan juga antara satu \r\nnegara dengan negara yang lain apabila menggunakan jasa pengangkutan udara \r\nakan dapat dicapai dengan waktu yang relatif singkat. Namun keuntungan waktu \r\ntersebut tidak akan didapat oleh penumpang apabila terjadi keterlambatan \r\npenerbangan. Keterlambatan penerbangan yang sering terjadi tersebut \r\nmenimbulkan ketidaknyamanan, kerugian moril dan kerugian materiil bagi \r\npenumpang di mana kenyamanan dan ketepatan waktu yang diharapkan oleh \r\npenumpang menjadi terganggu dan tidak terpenuhi. Penelitian ini akan mengkaji \r\ndan membahas mengenai tanggung jawab hukum perusahaan pengangkutan udara\r\nmengenai keterlambatan penerbangan menurut konvensi internasional dan hukum \r\nnasional.\r\nPenelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif \r\ndan pendekatan masalah nonjudicial case study. Data yang digunakan adalah data \r\nsekunder, yaitu data yang bersumber dari ketentuan perundang-undangan, \r\nyurisprudensi, dan buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya.\r\nPengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka. Setelah data terkumpul, \r\nselanjutnya diolah dengan cara seleksi data, klasifikasi data, dan sistematisasi \r\ndata. Analisis yang digunakan adalah analisis data secara kualitatif.\r\nHasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa perusahaan pengangkutan \r\nudara harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang akibat \r\nketerlambatan penerbangan. Syarat pengajuan klaim ganti rugi penumpang harus \r\nmenunjukkan dokumen terkait dan surat keterangan dari pihak yang berwenang.\r\nMenurut konvensi internasional, yaitu Konvensi Warsawa 1929, batas tanggung \r\njawab yang diberikan sebesar 125 ribu franc Perancis atau setara US$20.000.\r\nBatas maksimum tersebut kemudian dinaikkan berdasarkan Konvensi Montreal \r\n1999 yaitu sebesar US$ 2.689 atau setara Rp.24.206.000 (asumsi kurs rupiah \r\nRp.9000). Menurut hukum nasional, kompensasi yang diberikan menurut \r\nii\r\nOrdonansi Penerbangan Udara 1939 yaitu Rp.12.500,-. Ketentuan tersebut \r\ndiperbarui menurut Undang-Undang No.1 Tahun 2009 dan peraturan \r\npelaksananya yaitu minuman dan makanan ringan, makan siang atau malam, ganti \r\nrugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per penumpang atau 50% dari \r\nRp.300.000,00 apabila pengangkut menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat \r\ndengan tujuan penerbangan akhir penumpang dan memindahkan penumpang ke \r\npenerbangan berikutnya. Bila terjadi pembatalan penerbangan, maka harus \r\nmengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan ke perusahaan. Perusahaan \r\npengangkutan udara bertanggung jawab apabila keterlambatan disebabkan oleh \r\nkesalahan perusahaan pengangkutan udara. Namun perusahaan pengangkutan \r\nudara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian serta adanya apresiasi \r\nperusahaan terhadap penumpang apabila keterlambatan penerbangan disebabkan \r\noleh faktor cuaca dan/atau teknis operasional, dan penerbangan VIP. Penyelesaian \r\nsengketa tanggung jawab keterlambatan dapat melalui Badan Penyelesaian \r\nSengketa Konsumen (BPSK), Pengadilan Negeri tempat pembelian tiket atau \r\nmelalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau alternatif penyelesaian \r\nsengketa lain.\r\nKata Kunci : Tanggung Jawab, Keterlambatan, dan Perusahaan\r\nPengangkutan Udara. "^^ . "2012-12-14" . . . . . . . . "Digital Library"^^ . . . . . . . . "ANDRIAN ERICKATAMA"^^ . "0812011114"^^ . "ANDRIAN ERICKATAMA 0812011114"^^ . . . . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (File PDF)"^^ . . . "ABSTRAK.pdf"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (File PDF)"^^ . . . "BAB I.pdf"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (File PDF)"^^ . . . "BAB III.pdf"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (File PDF)"^^ . . . "BAB II.pdf"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (File PDF)"^^ . . . "BAB V.pdf"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (File PDF)"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \r\nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \r\nKETERLAMBATAN PENERBANGAN (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #11468 \n\nTANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN UDARA \nTERHADAP PENUMPANG DALAM HAL TERJADI \nKETERLAMBATAN PENERBANGAN\n\n" . "text/html" . . . " " . .