%A CHOLLIFATULLAH SEMIDANG 0812011133 %J Digital Library %T PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN DEPOSITO BERJANGKA (Studi Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Pasar Induk, Cabang Teluk Betung, Bandar Lampung) %X Abstrak Deposito berjangka merupakan salah satu produk bank yang dapat dijadikan suatu jaminan dalam perjanjian kredit. Bank Rakyat Indonesia, Unit Pasar Induk, Cabang Teluk Betung, Bandar Lampung adalah bank umum yang menyediakan pelayanan bagi nasabah yang ingin menggunakan kredit dengan jaminan deposito berjangka. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana syarat dan prosedur pemberian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Unit Pasar Induk, Cabang Teluk Betung, Bandar Lampung, hak dan kewajiban para pihak serta langkah penyelesaian apabila nasabah debitur wanprestasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran secara lengkap, jelas, rinci dan sistematis tentang syarat dan prosedur pemberian kredit dengan jaminan deposito berjangka, hak dan kewajiban para pihak dan langkah penyelesaian apabila nasabah debitur wanprestasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu normatif terapan, untuk itu data yang digunakan berupa data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, studi dokumen dan wawancara kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa syarat dan prosedur pemberian kredit dengan jaminan deposito berjangka pada BRI Unit Pasar Induk, Cabang Teluk Betung, Bandar Lampung awalnya calon nasabah harus memenuhi syarat pokok dan syarat administratif, kemudian calon nasabah harus melewati prosedur yang terdiri dari tiga tahap yang berupa tahap permohonan kredit, analisis permohonan kredit dan yang terakhir persetujuan dan pencairan kredit. Pengaturan hak dan kewajiban para pihak pada perjanjian kredit dengan jaminan deposito berjangka diatur secara sepihak oleh pihak bank yang dibuat dengan standard contract. Langkah penyelesaian yang dilakukan pihak bank apabila Chollifatullah Semidang nasabah debitur wanprestasi yaitu dengan cara negoisasi, proses negoisasi tersebut terdiri dari tiga tahap yaitu tahap peringatan melalui surat somasi, langkah negoisasi dan pencairan jaminan. Kata Kunci: Pemberian Kredit, Hak dan Kewajiban, Langkah Penyelesaian %D 2012 %L eprints11469