TY - JOUR ID - eprints11477 UR - http://digilib.unila.ac.id/11477/ A1 - 0812011164, FAJRI AFRIAN FAUZI Y1 - 2012/03/04/ N2 - Abstrak Pemerintah Indonesia melarang terjadinya bentuk persaingan usaha tidak sehat yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang selanjutnya disebut UU Nomor 5 Tahun 1999. Oligopsoni merupakan sebuah perjanjian yang dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1999 karena dapat mengakibatkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Indikasi terjadinya bentuk oligopsoni terdapat dalam pemasaran hasil perikanan tambak udang di Provinsi Lampung. Rumusan masalah yang akan dibahas pada penelitian ini adalah bagaimana pengaturan oligopsoni sebagai perjanjian yang dilarang menurut UU Nomor 5 Tahun 1999 yang kemudian dikaitkan dengan dugaan oligopsoni dalam pemasaran hasil tambak udang di Provinsi Lampung, serta upaya hukum apakah yang dapat dilakukan terhadap dugaan praktik oligopsoni yang dilarang? Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif-empiris. Pendekatan yang dipakai adalah pendekatan live-case study. Data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder, yang dilakukan dengan cara pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara sebagai pelengkap data sekunder. Data yang telah terkumpul diolah dengan cara memeriksa data, klasifikasi data, evaluasi, dan sistematisasi data, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa oligopsoni diatur dalam pasal 13 UU Nomor 5 Tahun 1999. Berdasarkan perumusannya, Pasal 13 UU Nomor 5 Tahun 1999 menggunakan pendekatan rule of reason yang memungkinkan adanya bentuk oligopsoni yang tidak dilarang. Oligopsoni dapat menjadi tidak dilarang apabila termasuk oligopsoni yang dikecualikan menurut Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 dan atau oligopsoni tersebut merupakan struktur pasar yang terjadi secara alamiah. Pemasaran hasil perikanan tambak udang di Provinsi Lampung bukan merupakan bentuk oligopsoni sebagai perjanjian yang dilarang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, melainkan pasar oligopsoni yang terjadi secara alamiah, karena berkurangnya pembeli terjadi akibat dinamika pasar seperti krisis ekonomi, kesulitan modal, dan lain-lain. Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap dugaan terjadinya praktik perjanjian oligopsoni adalah pelaporan ke KPPU dengan prosedur pelaporan, klarifikasi, penyelidikan, pemberkasan, sidang majelis komisi, dan putusan komisi. Kata kunci: Pengaturan oligopsoni, dugaan oligopsoni, upaya hukum JF - Digital Library TI - PRAKTIK OLIGOPSONI SEBAGAI PERJANJIAN YANG DILARANG DALAM UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 (Studi pada Pemasaran Hasil Perikanan Tambak Udang di Provinsi Lampung) AV - restricted ER -