@article{eprints11496, month = {April}, title = {PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT ANTARA PT BANK DANAMON INDONESIA UNIT PASAR DELITUA DENGAN TOKO EMAS M. BARUS}, author = {FIRDAUS FRANATA BARUS 0812011171}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/11496/}, abstract = {Abstrak Perbankan adalah salah satu sumber dana bagi masyarakat perorangan atau badan usaha untuk memenuhi kebutuhannya. Perbankan dalam memberi kreditnya akan sangat berhati -hati dan melalui analisis yang mendalam begitu pula dengan hal penagihan piutangnya. PT Bank Danamon Indonesia Unit Pasar Delitua merupakan salah satu lembaga keuangan Bank yang bergerak di bidang pemberian kredit mikro yang memberikan bantuan kredit kepada Toko Emas M. Barus. Penelitian ini membahas tentang satu pokok permasalahan yaitu: ?Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pemberian kredit antara PT Bank Danamon Indonesia Unit Pasar Delitua dengan Toko Emas M. Barus??, dengan dua pokok bahasan yaitu bagaimanakah syarat dan prosedur pemberian kredit dan bagaimanakah prosedur penagihan piutang pada PT Bank Danamon Indonesia Unit Pasar Delitua terhadap Toko Emas M. Barus. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami secara lengkap, jelas, rinci dan sistematis mengenai syarat dan prosedur pemberian kredit dan prosedur penagihan piutang antara PT Bank Danamon Indonesia Unit Pasar Delitua dengan Toko Emas M. Barus. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif terapan (applied law research). Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan terapan (applied opproach method). Data yang digunakan pada penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak yang mengetahui persoalan yang sedang diteliti sesuai dengan tempat dan subjek yang telah ditetapkan. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dan studi dokumen perjanjian kredit pada PT Bank Danamon Indonesia Unit Pasar Delitua. Data yang terkumpul kemudian diolah melalui tahapan seleksi data, klasifikasi data dan sistematika data. Setelah diolah, data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif, yaitu data diuraikan dan disusun dalam bentuk kalimat-kalimat yang jelas agar dapat diambil suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam pelaksanaan perjanjain kredit yang dilakukan antara Bank Danamon dengan Toko Emas M. Barus harus memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh Bank Danamon. Toko Emas M. Barus sebagai penerima kredit harus memenuhi syarat yang lazim sesuai FIRDAUS FRANATA BARUS dengan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon. Syarat khusus yang ditetapkan Bank Danamon kepada Toko Emas M. Barus untuk memperoleh pinjaman kreditnya adalah dengan proses Analisa 3C yaitu Character (Kepribadian), Capacity (Kemampuan) dan Collateral (Agunan/Jaminan). Prosedur pemberian kredit antara Bank Danamon dengan Toko Emas M. Barus melalui beberapa tahapan yaitu tahap pengajuan proposal, tahap penyelidikan berkas pinjaman, tahap penilaian kelayakan kredit, tahap wawancara pertama, tahap peninjauan ke lokasi (on the spot), tahap wawancara kedua, tahap keputusan kredit, tahap penandatanganan akad kredit/perjanjian lainnya dan tahap realisasi kredit. Begitu pula dengan proses penagihan piutang yang dilakukan oleh Bank Danamon kepada Toko Emas M. Barus adalah dengan cara soft collection, yaitu dilakukan dengan cara menelepon Debitur (Toko Emas M. Barus) maupun melakukan kunjungan langsung ke tempat usaha Debitur.. Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Bank. } }