@article{eprints11503, month = {Maret}, title = {PELAKSANAAN GANTI RUGI PERUM PEGADAIAN BERDASARKAN SURAT EDARAN DIREKSI PERUM PEGADAIAN NOMOR: 30/UI.1.00211/2005 (Studi pada Perum Pegadaian Cabang Kedaton)}, author = {NURHIKMA M 0812011236}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/11503/}, abstract = {Abstrak Perum Pegadaian merupakan lembaga penyalur pinjaman uang dengan sistem gadai. Perjanjian gadai melibatkan dua pihak, yaitu nasabah sebagai pemberi gadai dan Perum Pegadaian sebagai penerima gadai. Perjanjian gadai ini dituangkan dalam bentuk tertulis di dalam Surat Bukti Kredit (SBK). Akibat perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban antar pihak, salah satu kewajiban tersebut ialah Perum Pegadaian bertanggung jawab atas rusak atau hilangnya barang jaminan. Guna mengantisipasi hal tersebut, Perum Pegadaian mengansuransikan barang jaminan kepada asuransi PT Jasa Indonesia serta mengatur ketentuan ganti ruginya dalam SBK dan Surat Edaran Direksi Perum Pegadaian Nomor 30/UI.1.00211/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Ganti Rugi Barang Jaminan. Permasalahan dalam penelitian ini ialah pelaksanaan ganti rugi pegadaian atas barang jaminan yang hilang berdasarkan Surat Edaran Direksi Perum Pegadaian Nomor 30/UI.1.00211/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Ganti Rugi Barang Jaminan dengan pokok bahasan syarat dan prosedur pelaksanaan ganti rugi dan kendala-kendala yang dihadapi oleh Perum Pegadaian serta upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif terapan dengan tipe peneltiian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan yang bersumber dari data sekunder, yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Analisis data dan pembahasan dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan ganti rugi atas barang jaminan yang hilang nasabah harus memenuhi syarat-syarat, yaitu membawa SBK asli, fotokopi kartu identitas serta mengisi formulir pengajuan klaim yang tersedia di kantor cabang. Jika nasabah berhalangan tetap, baik menghilang atau meninggal dilampirkan juga surat kuasa minimal dari kelurahan. Sedangkan, prosedur ganti rugi dilakukan melalui 5 (lima) tahap, yaitu tahap pemberitahuan, tahap penyerahan, tahap pemeriksaan, tahap persetujuan, dan tahap pembayaran. Selama pelaksanaan ganti rugi Perum Pegadaian mengahadapi berbagai kendala seperti, tidak adanya kesepakatan ganti rugi, barang jaminan bukan milik nasabah dan hilangnya SBK. Guna menyelesaikannya Perum Pegadaian mengambil jalur musyawarah untuk mufakat dibandingkan menempuh jalur hukum atau pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian di atas disarankan sebaiknya Perum Pegadaian memuat nominal ganti rugi yang jelas serta sanksi (baik denda ataupun pidana) pada perjanjian gadai yang diterbitkan untuk meminimalisir kendala-kendala yang mungkin terjadi ketika proses ganti rugi. Kata Kunci: Ganti Rugi, Perum Pegadaian, Barang Jaminan Yang Hilang} }