%0 Journal Article %A 0812011268, Ricky Darmawan %D 2012 %F eprints:11512 %J Digital Library %T ANALISIS PERJANJIAN ANTARA PT ISTAKA KARYA (Persero) DENGAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PROVINSI LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/11512/ %X Abstrak Jasa Konstruksi saat ini di Indonesia masih kurang bersaing jika dibandingkan dengan permasalahan-permasalahan perusahaan di Indonesia. Didalam perjanjian antara PT Istaka Karya (Persero) dengan Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi Lampung semula berjalan lancar hingga pada pertengahan proyek terjadi suatu keadaan memaksa yang membuat perjanjian dibatalkan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana syarat dan prosedur perjanjian, pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak, serta keadaan memaksa dan cara penyelesaiannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif terapan dengan menggunakan tipe penelitian deskriptif. Adapun pendekatan masalah yang dilakukan dalam penulisan skripsi ini adalah studi terhadap peristiwa hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan syarat dan prosedur terjadinya Perjanjian Kontrak antara PT Istaka Karya (Persero) dengan Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi Lampung telah sesuai dengan syarat sahnya perjanjian di dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan syarat khusus yang berdasarkan pada Pasal 11 Keppres Nomor 80 tahun 2003. Prosedur melakukan tender ialah sebagai berikut mulai dari perencanaan pekerjaan yang akan dilelang tender, persiapan dokumen pekerjaan yang akan dilelang, koordinasi intern owner membahas pekerjaan yang akan dilelang,undangan tender ke Kontraktor, rapat dan kontraktor anutzuizing (Penjelasan Tender), survey lapangan, penawaran harga dari kontraktor,undangan negosiasi tender,buka tender (menentukan pemenang pekerjaan), pembuatan Berita Acara Negosiasi dan penunjukan pemenang, pembuatan Kontrak Kerja. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kerjasama antara PT Istaka Karya (Persero) dan Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi Lampung telah terpenuhi dan terlaksana sesuai dengan isi perjanjian kerjasama konstruksi yang telah disepakati. PT Istaka Karya (Persero) akan menerima haknya yaitu pembayaran atas pekerjaannya yang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi Lampung. Didalam pelaksanaan terjadi sebuah Ricky Darmawan keadaan memaksa, dimana PT Istaka Karya (Persero) diputus pailit. Setelah diputusnya pailit tersebut Pejabat Pembuat Komitmen Provinsi Lampung langsung melakukan tender ulang untuk mencari kontraktor yang akan melanjutkan pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan PT Istaka Karya (Persero). Kata Kunci : Perjanjian Kontrak, Syarat dan Prosedur, Hak dan Kewajiban, Keadaan memaksa