title: PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGALIHAN UANG KEMBALI BELANJA KONSUMEN KE DALAM BENTUK BARANG (PERMEN) OLEH PELAKU USAHA creator: 0812011283, SELVY DIAH PUSPITARINI subject: description: Abstrak Pada transaksi jual beli, konsumen dan pelaku usaha menggunakan alat pembayaran berupa uang sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (UUBI) bahwa uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah negara Republik Indonesia, namun seringkali dalam transaksi jual beli pelaku usaha dalam menjalankan tugasnya melakukan penyimpangan yaitu tidak mengembalikannya uang kembali konsumen secara utuh dengan mengalihkan uang kembali ke dalam bentuk permen, dalam hal tersebut konsumen seringkali berada di pihak yang lemah dibanding pelaku usaha, oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum bagi konsumen. Perangkat hukum itu adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah perlindungan konsumen terhadap pengalihan uang kembali belanja konsumen ke dalam bentuk barang (permen) oleh pelaku usaha? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah adalah normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, wawancara, dan kuisioner. Pengolahan data dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu pemeriksaan data (editing), penandaan data (coding), dan sistematika data. Data yang telah diperoleh dan diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa sistem pembayaran uang kembali sampai saat ini belum ada peraturan khusus yang mengatur tentang uang kembalian konsumen, namun terdapat payung hukum untuk kasus tersebut yaitu UUPK dan UUBI. Pihak-pihak yang terkait dengan pengalihan uang kembali belanja konsumen ke dalam bentuk permen adalah Pemerintah (Menteri Keuangan serta Menteri Prindustrian dan Perdagangan), Pelaku Usaha, Masyarakat, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) 2 sebagai anggotanya adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian atas pengalihan uang kembali belanja konsumen ke dalam bentuk permen adalah memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang konsumen namun pada pelaksanaanya belum efektif. Upaya hukum yang dapat ditempuh yaitu dapat melalui di luar pengadilan (non litigasi) dengan cara negosiasi secara soft/ lunak karena lebih efisien,serta menghemat waktu dan biaya. Kata kunci : konsumen, pelaku usaha, uang kembali konsumen date: 2012-04-05 type: Artikel type: PeerReviewed format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/11515/1/ABSTRAK.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/11515/2/BAB%20I.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/11515/3/BAB%20II.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/11515/4/BAB%20III.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/11515/5/BAB%20IV.pdf format: text identifier: http://digilib.unila.ac.id/11515/6/BAB%20V.pdf identifier: 0812011283, SELVY DIAH PUSPITARINI (2012) PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGALIHAN UANG KEMBALI BELANJA KONSUMEN KE DALAM BENTUK BARANG (PERMEN) OLEH PELAKU USAHA. Digital Library. relation: http://digilib.unila.ac.id/11515/