@article{eprints11527, month = {Maret}, title = {PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT.KERETA API INDONESIA (PERSERO) DAN PT. JASA RAHARJA (PERSERO) TENTANG ASURANSI WAJIB KECELAKAAN KERETA API DI WILAYAH LAMPUNG}, author = {Asri Rejeki Utami 0852011040}, year = {2012}, journal = {Digital Library}, url = {http://digilib.unila.ac.id/11527/}, abstract = {Abstrak Perjanjian kerjasama antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT. Jasa Raharja (Persero) termasuk kedalam jenis perjanjian asuransi yang diatur dalam KUHD, perjanjian ini pada dasarnya merupakan suatu perjanjian penggantian kerugian. Asuransi kecelakaan dalam perjanjian ini ditujukan kepada pihak ketiga yaitu penumpang kereta api, jaminan pertanggung jawaban terhadap penumpang kereta api dimulai sejak penumpang diangkut dari tempat keberangkatan sampai dengan tempat tujuan yang telah disepakati. Penelitian ini akan mengkaji dan membahas mengenai pelaksanaan perjanjian kerjasama antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT. Jasa Raharja (Persero) tentang asuransi wajib kecelakaan kereta api di wilayah Lampung yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama dan Tanggungjawab para pihak jika terjadi kecelakaan kereta api. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif terapan yang menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka dan dokumen, data sekunder meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan menggunakan pedoman tertulis terhadap responden yang telah ditentukan. Penelitian dilakukan di PT. Kereta Api Indonesia (Persero) cabang Lampung dan PT. Jasa Raharja (Persero) cabang Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT. Jasa Rahaja (Persero) telah menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing perusahaan yang melakukan perjanjian tersebut, disamping itu juga telah ditentukan pembagian kewenangan bagi masing-masing pihak terkait dengan jaminan pertanggung jawaban terhadap penumpang kereta api. Adapun pelaksanaan dari adanya perjanjian tersebut dilakukan oleh masing-masing pihak apabila terjadi kecelakaan kereta api yang menimbulkan tanggungjawab bagi para pihak untuk melaksanakan hal-hal yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama tersebut terutama dalam hal pemberian santunan kepada korban kecelakaan kereta api. Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama, Asuransi Kecelakaan.} }