%A Raydo Deagustama 0852011174 %J Digital Library %T PERAN INSPEKTORAT DALAM PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) KOTA BANDAR LAMPUNG %X Abstrak Salah satu hal yang menjadi penanda kualitas seorang PNS adalah kedisiplinan. Disiplin menurut Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 20 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Bandar Lampung, Inspektorat berwenang dalam penegakan disiplin PNS di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan sebagai berikut: a) Bagaimanakah peran Inspektorat dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bandar Lampung? b) Apakah faktor penghambat peran Inspektorat dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bandar Lampung? Pendekatan masalah dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: a) Peran Inspektorat Kota Bandar Lampung dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah melakukan pemeriksaaan terhadap PNS di lingkungan pemerintahan Kota Bandar Lampung yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dengan tingkatan sedang dan berat berdasarkan laporan dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan masyarakat. Hasil pemerikasaan yang dilakukan inspektorat berupa rekomendasi kepada walikota dalam menentukan jenis hukuman disiplin yang akan diberikan kepada PNS yang bersangkutan. b) Faktor penghambat Peran Inspektorat Kota Bandar Lampung dalam penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah adalah koordinasi antara Inspektorat dan instansi lain belum berjalan dengan baik dan jumlah petugas pengawas inspektorat yang masih kurang. Adapun saran yang diajukan peneliti adalah: a) Sebaiknya Inspektorat mengoptimalkan koordinasi dengan instansi terkait lainnya, yaitu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS dapat diproses dengan cepat dan dapt memberikan efek jera kepada PNS lainnya. b) Sebaiknya Inspektorat meningkatakan kembali pengawasan terhadap PNS guna melaksanakan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pemberian hukuman disiplin kepada PNS dimana tidak hanya sebatas penegakan disiplin jam kerja saja namun mengenai kinerja juga. Kata kunci: pengawasan, disiplin, pegawai negeri sipil. %D 2012 %L eprints11531