%A Tika Dewi Lia Meliyani 0646021065 %J Digital Library %T (Studi Pada Pemilihan Kepala Desa Marga Dadi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2007) %X ABSTRAK IMPLEMENTASI NILAI-NILAI DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA (Studi Pada Pemilihan Kepala Desa Marga Dadi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2007) Oleh Tika Dewi Lia Meliyani Pemilihan kepala desa yang demokratis dalam pelaksanaannya harus menerapakan nilai-nilai demokrasi (musyawarah dan partisipasi). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa diselenggarakan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan memperhatikan adat istiadat serta kebiasaan masyarakat setempat. Penerapan nilai-nilai demokrasi (musyawarah dan partisipasi) di Desa Marga Dadi belum sepenuhnya diterapkan dalam pemilihan kepala desa tahun 2007. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah ?Bagaimanakah Implementasi Nilai-Nilai Demokrasi Dalam Pemilihan Kepala Desa Marga Marga Dadi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2007? ? dan tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses implementasi nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan kepala desa di Desa Marga Dadi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dilakukan dengan tahap pemeriksaan data (Editing) dan interprestasi data. Kemudian data yang didapat kemudian dianalisis dengan dengan teknik reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan (Verifikasi). Hasil yang didapatkan adalah implementasi nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan kepala desa di Desa Marga Dadi Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan tahun 2007 telah diterapkan tetapi belum optimal. Hal ini terbukti pada tahap musyawarah terdapat adanya aparat desa dan sebagian masyarakat yang tidak terlibat dalam musyawarah dikarenakan tidak ada pemberitahuan atau undangan dari pemerintah desa. Kemudian tahap partisipasi terdapat kendala yang berasal dari masyarakat. Hal ini terbukti dengan kurangnya partisipasi masyarakat dalam menghadiri musyawarah dikarenakan sebagian masyarakat belum memahami pentingnya partisipasi dalam demokrasi. Adapun anggapan masyarakat bahwa musyawarah tersebut hanya untuk orang-orang yang berkompeten (pintar). %D 2012 %L eprints11593