@misc{eprints11785, month = {Juli}, title = {DISPARITAS PUTUSAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Pada Pengadilan Negeri Liwa)}, author = {1112011122 Emilia Sari}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/11785/}, abstract = {Abstrak Putusan pengadilan terhadap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sering kali meninmbulkan perbedaan hukum antara satu putusan dengan putusan yang lainnya hal ini disebut dengan disparitas dalam putusan pengadilan. Dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman seorang hakim diberikan kebebasan dalam menentukan putusan yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana dalam hal ini tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah mengapakah terjadi disparitas pada putusan pengadilan serta apakah pelaksanaan putusan pengadilan sudah memenuhi keadilan subtantif? Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris, dengan narasumber hakim pada pengadilan Negeri Liwa dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan diketahui bahwa menurut Pasal 55 KUHP terbukti bahwa Irawan bin Tohari merupakan orang yang melakukan sendiri tindak pidana (plegen) dan orang yang turut melakukan tindak pidana (made plegen) sebagaimana dilihat dari kronologis tindak pida diketahui bahwa Irawan bin Tohari yang mengajak Imam Suganda bin Sudiyat melakukan tindak pidana pencurian dan tanpa bujukan langsung menyetujui ajakan tersebut. Sedangkan Imam Suganda Bin Sudiyat merupakan orang yang turut melakukan tindak pidana saja (made plegen) menurut kronologis tindak pidana dapat diketahui bahwa perbuatan Imam Suganda bin Sudiyat memenuhi sayarat-syarat (made plegen). Pelaksanaan putusan pengadilan telah memenuhi rasa keadilan subtantif, karena penjatuhan pidana terhadap orang yang mempunyai niat melakukan serta bersama-sama malakukan tindak pidana hukumanya lebih tinggi dibandingkan dengan yang diajak bersama-sama melakukan tindak pidana. EMILIA SARI Saran dalam penelitian ini adalah Hakim disarankan untuk lebih meningkatkan kinerja dan tetap berpegang pada perturan dan meningkatkan kinerja yang saat ini sudah lumayan memenuhi unsur keadilan agar masyarakat lebih percaya lagi terhadap putusan pengadilan yang berlaku, dan Hakim juga disarankan selain melihat peraturan atau berpegang pada Pasal 55 KUHP juga memenuhi unsur keadilan masyarakat. Kata Kunci: Disparitas, Putusan Pengadilan, Pencurian Dengan Pemberatan } }