@misc{eprints11864, month = {Agustus}, title = {PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PADA PRAKTIK USAHA JASA LAYANAN TAMAN REKREASI}, author = {1112011091 Dananjaya Ajie Pratama}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/11864/}, abstract = {ABSTRAK INDONESIA Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam dunia pariwisata dirasakan masih rendah. Konsumen hanya dijadikan sebagai objek bisnis pelaku usaha tanpa memperhatikan hak-hak yang dimiliki oleh konsumen, Di Indonesia, perlindungan konsumen diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk melindungi hak-hak yang dimiliki konsumen sehingga pelaku usaha dapat bertanggung jawab jika ada hak konsumen yang tidak dapat terpenuhi. Tindakan pelaku usaha untuk memenuhi hak konsumen dapat dilihat dari bagaimana pengawasan yang dilakukan penyelenggara jasa layanan taman rekreasi pada wahana yang terdapat dalam kawasan taman rekreasi tersebut, serta apakah upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen jika terjadi hal-hal yang menimbulkan kerugian terhadap konsumen. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris. Data primer diperoleh langsung dengan melakukan wawancara kepada narasumber yang berhubungan dengan objek yang diteliti. Narasumber peneliti terdiri dari satu kepala bagian dari masing-masing perusahaan yaitu Tabek Indah dan Boemi Kedaton. Data sekunder bersumber dari bahan-bahan kepustakaan berupa buku-buku ilmu hukum, bahan kuliah, maupun literatur-literatur yang berkaitan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pihak Tabek Indah belum melakukan pengawasan secara baik karena masih ditemukan kelalaian yang menyebabkan korban tewas akibat kurangnya pengawasan pada wahana permainan serta masih banyak fasilitas yang kurang terawat. Sedangkan pada Boemi Kedaton pengawasan yang dilakukan sudah cukup baik karena adanya pemeriksaan rutin yang dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan Dananjaya Ajie Pratama konsumen. Konsumen dapat melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan kepada pengadilan (litigasi) atau BPSK (nonlitigasi) apabila tidak terjadi kesepakatan dalam penyelesaian sengketa secara damai. Klaim asuransi yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja Putera selaku mitra perusahaan asuransi dari Tabek Indah dan Boemi Kedaton merupakan dana santunan jika ada konsumen yang mengalami kecelakaan Kata Kunci : Perlindungan, Konsumen, Taman, Rekreasi} }