%0 Generic %9 Other %A Mona Encelina Sinaga, 1112011246 %C Universitas Lampung %D 2015 %F eprints:11913 %I Fakultas Hukum %T PERANAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI LAMPUNG DALAM MENANGGULANGI PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA %U http://digilib.unila.ac.id/11913/ %X ABSTRAK Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang semakin tak terkendali, membuat Badan Narkotika Nasional membentuk Badan Narkotika Nasional Provinsi, termasuk BNN Provinsi Lampung. BNN Provinsi Lampung mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang yang sama dengan Badan Narkotika Nasional. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah peranan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat peranan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dalam menanggulangi penyahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut. Pendekatan masalah untuk membahas permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris dan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan. Data sekunder adalah bahan-bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Data tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder dengan materi penulisan yang berasal dari kamus hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, peranan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dilakukan melalui peranan normatif yaitu dengan pelaksanaan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan peranan ideal yaitu dengan pelaksanaan pelaksanaan koordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi yang berwenang. Faktor-faktor yang menjadi penghambat peranan Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. MonaEncelinaSinaga Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis menyarankan agar Pemerintah Daerah Provinsi Lampung hendaknya memberikan kebijakan untuk menambah besarnya dana yang dialokasikan pada BNN Provinsi Lampung, dengan demikian program kerja yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan semaksimal mungkin. Penulis menyarankan BNN Provinsi Lampung dapat mempertajam posisinya sebagai gerakan moral yang memotivasi masyarakat untuk menjauhi dan memusuhi narkotika. Kata kunci : Peranan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Menanggulangi Narkotika