TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints11917 UR - http://digilib.unila.ac.id/11917/ A1 - Arsah, 1112011058 Y1 - 2015/08/18/ N2 - ABSTRAK Penangkapan yang dilakukan penyidik adalah suatu bentuk wewenang istimewa yang diberikan oleh undang-undang dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Namun realitanya proses penangkapan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka yang diduga kuat telah melakukan suatu tindak pidana bisa jadi mengalami kekeliruan atau kesalahan-kesalahan sehingga mengakibatkan salah tangkap. Kasus salah tangkap bahkan dapat terjadi pada anak sebagai korban salah tangkap dalam perkara pidana. Skripsi ini akan membahas beberapa masalah yakni: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban salah tangkap dalam perkara pidana (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban salah tangkap dalam perkara pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Advokat Lembaga Bantuan Hukum Bandar Lampung, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung bagian hukum pidana. Prosedur pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa (1) Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban salah tangkap dalam sistem peradilan pidana Indonesia baru diatur secara umum belum mendapat perlindungan hukum secara khusus terhadap anak sebagai korban salah tangkap di dalam hukum perlindungan anak. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban salah tangkap tersebut yaitu melalui upaya hukum praperadilan diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ganti kerugian diatur dalam Pasal 95 Ayat 1, 2, 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan rehabilitasi diatur dalam Pasal 97 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (2) Faktor Penghambat dalam perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban salah tangkap dalam perkara pidana adalah terjadinya human error pada penegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sehingga timbul korban salah tangkap; Aturan hukum yang terbatas Arsah mengenai sanksi terhadap pelaku salah tangkap; dan Masyarakat awam pada umumnya tidak memiliki pengetahuan dan kurang memahami mengenai perlindungan hukum korban salah tangkap. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, maka saran penulis adalah hendaknya bagi penyidik khususnya aparat kepolisian sebagai pelindung, pengayom, penjaga tertib masyarakat harus benar-benar profesional dalam melakukan prosedur penangkapan, penahanan, serta kekeliruan penerapan hukum terhadap pelaku, benar-benar sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku, jangan sampai gegabah menangkap seseorang khususnya anak sebagai korban salah tangkap dalam perkara pidana. Perlu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh seorang tersangka yang ternyata merupakan korban terjadinya salah tangkap, maka ia dapat mengajukan upaya hukum berupa upaya pra peradilan. Sebaiknya tersangka tidak dipersulit dalam mengajukan upaya hukum dalam praktek dilapangan. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Korban, Salah Tangkap PB - Fakultas Hukum TI - PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN SALAH TANGKAP DALAM PERKARA PIDANA (Studi Putusan No: 191/Pid.B(A)/2011/PN.Tk) AV - restricted ER -