TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints11925 UR - http://digilib.unila.ac.id/11925/ A1 - Renni Ledia, 1112011303 Y1 - 2015/08/19/ N2 - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya memuat ketentuan tentang penguasaan, pemilikan, penemuan, pencarian, perlindungan dan pemeliharaan, pengelolaan, pemanfaatan, pengawasan, dan ketentuan pidana. Perangkat yang berhubungan dengan perlindungan hukum terhadap bagunan cagar budaya sudah tersedia cukup memadai. Untuk itu dibutuhkan usaha pelestarian bagunan cagar budaya dengan cara menerapkan Undang-Undang ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi Undang- Undang Cagar Budaya terhadap bangunan peninggalan bersejarah di Kota Bandar Lampung dan apa hambatan dalam melaksanakan perlindungan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder dengan sumber data meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan oleh penulis melalui studi dokumen. Teknik analisis data menggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya terhadap bangunan peninggalan bersejarah di Kota Bandar Lampung masih bersifat sentral atau terpusat belum ada Perda yang mengaturnya. Kekuasaan, kepentingan dan strategi aktor yang terlibat dalam pelestarian bangunan cagar budaya dalam undang-undang tersebut sudah menunjukkan ke arah yang konkrit meskipun masing-masing pihak yang terlibat kurang sesuai dengan pendapat masing-masing, karena kepentingan yang diutamakan adalah untuk kepentingan masyarakat walaupun kenyataannya peminatnya belum terlalu banyak tetapi dimasa depan peninggalan sejarah tersebut dapat berguna bagi ilmu pengetahuan. Hambatan yang dihadapi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandar Lampung antara lain adalah karena masyarakat yang belum memiliki kesadaran akan pentingnya nilai-nilai kebudayaan dari bagunan cagar budaya, dan hambatan yang paling besar adalah banyaknya benda cagar budaya yang masih menjadi milik perorangan. Adapun saran Kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandar Lampung untuk melakukan sosialisasi secara terus menerus kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kemudian, Kepada masyarakat untuk lebih partisipasi sedini mungkin dalam proses pelestarian cagar budaya tersebut, dengan cara mengintegrasikan benda-benda cagar budaya tersebut dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Kata kunci : Implementasi, cagar budaya, bangunan peninggalan bersejarah PB - Fakultas Hukum TI - IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA TERHADAP BANGUNAN PENINGGALAN BERSEJARAH DI KOTA BANDAR LAMPUNG AV - restricted ER -