%A 1116021098 Rya Clara Almanda %T KEWENANGAN WALIKOTA DALAM PENERTIBAN HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DI KOTA BANDAR LAMPUNG %X Abstrak Permasalahan Penertiban Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Bandar Lampung terjadi di Pasar Tengah Bandar Lampung. Tim Terpadu Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan penyegelan roko pasar tengah berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah bukan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyegelan yang dilakukan terhadap ruko pasar tengah karena masa hak guna bangunan (HGB) sudah habis, pemkot mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996. Pada item HGB tidak ada pajak dan restribusi daerah. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 sudah diamanatkan bahwa pemilik HPL dalam hal tersebut pemerintah daerah untuk mengatur penggunaannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Kewenangan Walikota dalam Penertiban Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Bandar Lampung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekuasaan atau hak Walikota Bandar Lampung untuk bertindak dalam Penertiban Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Bandar Lampung didasarkan pada Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 96 A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban Atas Pemegang Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Kota Bandar Lampung yaitu kekuasaan atau hak dalam Penertiban Hak Guna Bangunan (HGB) sampai dengan pencabutan izin. Walikota Bandar Lampung mempunyai kekuasaan untuk membuat keputusan dalam Penertiban Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Bandar Lampung didasarkan pada Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 96 A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban Atas Pemegang Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Walikota Bandar Lampung mempunyai kekuasaan untuk pelimpahan tanggung jawab dalam Penertiban Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Bandar Lampung diberikan kepada Dinas Pasar Kota Bandar Lampung. Kekuasaan yang dipunyai Walikota untuk melakukan Penertiban Hak Guna Bangunan (HGB) di Kota Bandar Lampung telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 96 A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban Atas Pemegang Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 96 A Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penetapan Kewajiban Atas Pemegang Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan Lahan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Walkota mempunyai hak dan wewenang untuk memungut retribusi Hak Guna Bangunan di Kota Bandar Lampung, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Walikot tidak mempunyai kekuasaan atau wewenang dalam pemungutan retribusi Hak Guna Bangunan (HGB). Abstract Control problems Broking (HGB) in Bandar Lampung happening in the Middle Market Bandar Lampung. Integrated Team Bandar Lampung City Government confirms sealing roko middle market under Regulation No. 40 Year 1996 on About leasehold, Broking and Right of Use of Land instead of Law No. 28 Year 2009 on Regional Taxes and Levies. Sealing is performed on middle market shop for future building rights (HGB) has been depleted, the city government refers to Government Regulation No. 40 of 1996. In HGB item no tax and local retribution. While in Government Regulation No. 40 already mandated that the owner of HPL in the case of local governments to regulate its use. The method used in this research is descriptive research. The research objective was to determine the authority of the Mayor in curbing Broking (HGB) in Bandar Lampung. The results showed that power or right to Bandar Lampung Mayor to act in curbing Broking (HGB) in the city of Bandar Lampung is based on Bandar Lampung Mayor Regulation No. 96 A of 2012 on Procedures and Requirements Determination of Liability Top Holder Broking over Land Rights Stewardship Government of Bandar Lampung is the power or rights in curbing Broking (HGB) up to license revocation. Bandar Lampung mayor has the power to make decisions in curbing Broking (HGB) in the city of Bandar Lampung is based on Mayor Regulation No. 96 A Bandar Lampung in 2012 on Procedures and Requirements Determination of Liability Top Holder Broking above Land Stewardship Government Rights Bandar Lampung. Mayor Bandar Lampung has the authority to transfer of responsibility in curbing Broking (HGB) in Bandar Lampung given to the Department of City Market Bandar Lampung. Power that belongs to the Mayor to perform Control Broking (HGB) in Bandar Lampung has been implemented in accordance with Regulation Mayor Bandar Lampung No. 96 A of 2012 on Procedures and Requirements Determination of Liability Top Holder Broking over Land Management Land Rights City Government Bandar Lampung. Based Bandar Lampung Mayor Regulation No. 96 A of 2012 on Procedures and Requirements Determination of Liability Top Holder Broking over Land Management Land Rights Government of Bandar Lampung, Walkota have the right and authority to collect fees Broking in Bandar Lampung, but based on Law Number 28 Year 2009 on Regional Taxes and Levies Walikot not have the power or authority to levy charged Broking (HGB). %C Universitas Lampung %D 2015 %I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik %L eprints11932