%0 Generic %9 Other %A YOGI FEBRIAN PUTRA, 1012011299 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2015 %F eprints:11952 %I FAKULTAS HUKUM %T PELAKSANAAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) DI PT. GHALAZ SUKSES PERKASA %U http://digilib.unila.ac.id/11952/ %X ABSTRAK INDONESIA Peraturan pemutusan hubungan ketenagakerjaan dimuat dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT. Ghalaz Sukses Perkasa ? dan Faktor apakah yang menjadi penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja di PT. Ghalaz Sukses Perkasa ? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan dua cara yaitu pendekatan masalah normatif dan empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Datanya selanjutnya dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada peraturan perusahaan PT.Ghalaz Sukses Perkasa tercantum dalam Bab X pasal 58 sampai pasal 61. Di dalam peraturan tersebut terdapat 2 macam pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu Permintaan sendiri dan Didiskualifikasikan mengundurkan diri dan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Kompensasi yang didapatkan karyawan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kera dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. (2) Faktor yang menjadi penyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja di PT. Ghalaz Sukses Perkasa 4 hal, yaitu: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karenaalasankesehatan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena mencapai usia pensiun, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pekerja meninggal dunia, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena kelebihan tenaga kerja. Saran dalam penelitian ini adalah : Suatu perusahaan hendaknya dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja (PHK) harus sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia agar tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Kata Kunci: Pelaksanaan, Pemutusan Hubungan Kerja, PT Ghalaz Sukses Perkasa.