TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints11976 UR - http://digilib.unila.ac.id/11976/ A1 - Muhammad Riefkho Okfian Hosa, 1112011259 Y1 - 2015/08/20/ N2 - ABSTRAK INDONESIA Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara. Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus dilaksanakan secara tegas, lugas dan tepat berdasarkan kepada keadilan nilai kebenaran dan, bukan berdasarkan kepada suatu kepentingan. Hal ini sangat berperan penting dalam mewujudkan ketertiban, kepastian hukum dan kedamaian dalam masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha barang dan jasa tender proyek yang ada dilampung dalam studi kasus pada PLTU Tarahan dan apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam proses penegakan hukum pidana korupsi dalam kegiatan tender proyek PLTU Tarahan di Lampung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sedangkan pendekatan secara yuridis empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataan dengan mengadakan penelitian lapangan berupa wawancara dengan para responden. Pendekatan ini bertujuan memperoleh data konkret mengenai masalah yang akan diteliti. Data yang diperoleh kemudian akan diseleksi, diklarifikasikan dan disitematiskan yang kemudian akan dianalisis dengan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini menunjukkan bahwa : penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam tender proyek dilampung (studi kasus PLTU Tarahan), yaitu pelaku terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 MUHAMMAD RIEFKHO OKFIAN HOSA Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsider 5 bulan kurungan. Faktor yang menjadi pengahambat yaitu, faktor penegakan hukum, yaitu aparat hukum terlalu pasif dalam menunggu laporan mengenai tindak pidana korupsi. faktor masyarakat, enggan dalam melakukan upaya hukum dalam mempertahankan haknya, faktor saran dan fasilitas, yaitu sulitnya dalam mendatangkan saksi, pengumpulan barang bukti dan beberapa orang yang terkait dalam kegiatan korupsi dalam tender proyek PLTU Tarahan. Saran yang dapat diberikan dalam penelitian ini adalah diharapkan dalam penegakan hukum khususnya penanganan kasus tindak pidana korupsi, agar majelis hakim sebagai pemberi keputusan harus mampu adil dan benar dalam memberikan hukuman pidana terhadap terdakwa. Karena itu kemampuan hakim dalam menggali peristiwa hukum harus dipertajam, hakim harus bersifat aktif dan kreatif dalam menemukannya, karena itu akan menjadi acuan seorang hakim dalam menjatuhkan suatu putusan selain dari ketentuan undang-undang, sehingga dalam menjatuhkan suatu putusan dapat mencerminkan rasa keadilan dan tidak menimbulakn pandangan negative dari masyarakat. Selain itu diharapkan kepada para penegak hukum. Kata Kunci : Analisis, Penegakan Hukum, Pelaku Tindak Pidana, Tindak Pidana Korupsi. ABSTRAK INGGRIS PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALALM TENDER PROYEK DILAMPUNG (STUDI KASUS PLTU TARAHAN) AV - restricted ER -