TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints12026 UR - http://digilib.unila.ac.id/12026/ A1 - Stevanus Lieberto, 1112011340 Y1 - 2015/08/18/ N2 - Besarnya jumlah pengguna internet memunculkan masalah baru bagi masyarakat,karena dalam kehidupan di masyarakat tidak pernah terlepas dengan adanya interaksi satu sama lain. Internet membuka peluang yang lebih luas bagi interaksi sosial dan konflik, sehingga muncul kejahatan pencemaran nama baik berbasis media elektronik sebagai akibat interaksi dan konflik yang terjadi di dalam masyarakat. Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan perumusan unsur sifat melawan hukum (wedderechtelijk) sebagai unsur konstitutif dari suatu tindak pidana yang lebih spesifik. Permasalahan yang dibahas penulis dalam skripsi ini, dengan mengajukan dua permasalahan yaitu: (1) Apakah faktor-faktor penyebab kejahatan pencemaran nama baik berbasis media elektronik dan (2) Bagaimana upaya penanggulangan kejahatan pencemaran nama baik berbasis media elektronik berbasis media elektronik berdasarkan hukum pidana, baik secara preventif dan represif. Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis empiris dan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari hasil wawancara, data sekunder yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan data tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan materi penulisan yang berasal dari undang-undang, putusan,yurisprudensi, konvensi hak-hak sipil dan politik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis terhadap pelaku kejahatan pencemaran nama baik berbasis media elektronik, faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan pencemaran nama baik berbasis media elektronik yaitu faktor sosiologis, kejiwaan, dan lingkungan. Adapun faktor sosiologis adalah: (1) Kaidah yang tak jelas perumusannyadan (2) Di dalam masyarakat terjadi konflik antar peranan yang dipegang warga masyarakat.Faktor kejiwaan adalah: (1) Tekanan psikologis dan (2) Dendam. Faktor lingkungan adalah: (1) Hubungan tidak harmonis dengan atasan (2) Pengakuan orang lain yang diperlukan sama / dilecehkan secara seksual (para bidan perempuan dan perawat perempuan). Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis menyarankan agar: (1) Agar para pengguna lebih arif dan bijaksana lagi dalam menggunakan internet, sertamenjaga emosional dan spiritual untuk tetap kuat dalam berhubungan sosial serta berpikiran jernih dalam bertindak dengan mendekatkan diri kepada Sang Khalik; (2) Memikirkan secara berulang-ulang konsekuensi yang ada sebelum menyatakan pendapat atau opini, kontrol arti kata-kata yang dapat menjebak dalam situasi yang tidak menguntungkan atau berpotensi untuk menyerang nama baik orang atau lembaga. PB - Fakultas Hukum TI - ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCEMARAN NAMA BAIK BERBASIS MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN HUKUM PIDANA (Studi Putusan: 151/ PID/ 2012/ PT.BTN) AV - restricted ER -