@mastersthesis{eprints1255, month = {Mei}, title = {ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IDENTITAS DALAM PENYELENGGARAAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR OLEH SURVEYOR (Studi Kasus Perkara Nomor : 146/Pid.B/2011/PN.Skd Pengadilan Negeri. Sukadana Lampung Timur) }, school = {Universitas Lampung}, author = {BALIK JAYA. A .}, year = {2013}, url = {http://digilib.unila.ac.id/1255/}, abstract = {Tindak pidana pemalsuan identitas merupakan bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain, berupa pemalsuan identitas yang dirubah agar seolah-olah benar adanya padahal tidak sesuai dengan kenyataannya. Untuk mengatasi kerugian-kerugian tersebut, maka diperlukannya penegak hukum yang baik dan tegas agar kedisiplinan terjaga dan terarah. Proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan identitas dan lainnya diatur dalam Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266, Pasal 372, Pasal 374 dan Pasal 378 KUHP, diharapkan mampu mengatasi dan menekan maraknya tindak pidana pemalsuan identitas baik perubahan identitas diri maupun lainnya, dengan ancaman pidana 6 tahun, dengan tujuan dapat membuat terdakwa/pelaku jera akan perbuatannya. Masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan identitas dalam penyelenggaraan kredit kendaraan bermotor oleh surveyor ? (2) Apakah faktor penghambat penegakan hukum pemalsuan identitas dalam penyelenggaraan kredit kendaraan bermotor oleh surveyor diwilayah Lampung Timur ? Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan tesis ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif serta pendekatan yuridis empiris. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder dengan prosedur data menggunakan proses editing, sistematisasi, dan klasifikasi dengan analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menghambat proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan identitas yaitu: (1) Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman) belum sepenuhnya melaksanakan peranannya sebagai penegak hukum dengan baik. (2) Fasilitas (sarana) yang tidak memadai dalam penanganan perkara-perkara pidana dan terbatasnya personil penegak hukum. (3) Kultur dan budaya hukum: ketidak disiplinan aparat penegak hukum didalam melaksanakan tugasnya yang mengakibatkan tidak tercapainya rasa keadilan di masyarakat. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) hendaknya para penegak hukum dalam hal ini Polisi, Jaksa, dan Hakim haruslah bekerja secara professional, agar dalam kasus-kasus yang lain tidak terjadi kesalahan-kesalahan. (2) Para penegak hukum yang dalam hal ini Polisi, Jaksa, dan Hakim harus selalu memperhatikan aspek keadilan. (3) Hakim dalam menjatuhkan hukuman harus dengan seadil-adilnya, diharapkan agar hal-hal seperti ini tidak kembali terulang sehingga hukum dapat lebih dihargai dan menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pemalsuan Identitas } }