@misc{eprints12850, month = {Agustus}, title = {TINDAKAN AMERIKA SERIKAT DALAM MEMERANGI TERORISME DI AFGHANISTAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN PRINSIP NON INTERVENSI }, author = {1112011074 Beni Candra Jaya}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/12850/}, abstract = {Negara merupakan subjek hukum internasional yang memiliki kewajiban untuk mempertahankan wilayah kedaulatannya dari adanya berbagai ancaman, baik dari dalam maupun dari luar negara itu sendiri, termasuk dari adanya ancaman serangan terorisme. Terorisme sendiri merupakan kejahatan internasional yang wajib di perangi oleh setiap negara, akan tetapi suatu negara tidak diperkenankan untuk memerangi terorisme di wilayah negara lain, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip non intervensi yang sangat menekankan asas kesetaraan kedaulatan bagi setiap negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB. Namun pada kenyataannya, Amerika Serikat telah melakukan tindakan serangan militer terhadap Afghanistan yang mengakibatkan banyaknya korban sipil yang merupakan warga negara Afghanistan meninggal dunia, dan belum termasuk ribuan penduduk yang harus mengungsi ke berbagai negara sekitar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tentang pengaturan prinsip non intervensi menurut hukum internasional dan kaitannya dengan tindakan Amerika Serikat dalam memerangi terorisme di Afghanistan. Penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui studi pustaka dan dokumen terhadap bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder yang terkait dengan permasalahan skripsi ini. Setelah itu, dilakukan proses seleksi dan klasifikasi data yang kemudian dilakukan analisis normatif atas data-data tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai prinsip non intervensi dalam hukum internasional diatur dalam prinsip hukum umum, Piagam PBB, serta Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2131 tentang deklarasi perlindungan kemerdekaan dan kedaulatan serta tidak diterimanya tindakan intervensi di wilayah domestik suatu negara. Selain itu juga diatur dalam Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 tentang deklarasi prinsip-prinsip hukum internasional mengenai hubungan dan kerjasama antar negara sesuai dengan piagam PBB. Selain itu juga diketahui bahwa tindakan intervensi Amerika Serikat ke Afghanistan yang dilakukan dengan alasan kemanusiaan, pembelaan diri (self defence) dan dalam upaya menangkap serta mengadili para pelaku terorisme merupakan tindakan yang melanggar prinsip non intervensi dalam hukum internasional. Hal ini terjadi karena tidak ditemukan bukti terjadinya kejahatan kemanusiaan di Afghanistan. Amerika juga melakukan intervensi tanpa izin dari pemerintah Afghanistan dan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Keamanan PBB, sehingga alasan yang dikemukakan Amerika Serikat untuk menyerang Afghanistan sangatlah tidak tepat dan tidak dibenarkan menurut hukum internasional. Bahkan, akibat dari tindakan tersebut justru menimbulkan pandangan bahwa tujuan Amerika Serikat yang sebenarnya tidak hanya untuk memerangi para pelaku terorisme, tetapi juga untuk mengubah bentuk pemerintahan Afghanistan. Kata Kunci : Intervensi, Kejahatan Terorisme Abstrak Bahasa Inggris} }