TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints12914 UR - http://digilib.unila.ac.id/12914/ A1 - Heri Wijaya Sairat, 1112011173 Y1 - 2015/07/10/ N2 - Anak berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak harus dilindungi dari tindak kejahatan khususnya kejahatan asusila. Hal ini karena anak sering kali menjadi korban tindak pidana asusila seperti pencabulan dan perkosaan yang tak jarang pula pelakunya adalah orang dekat dari korban. Seperti yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus pada perkara dengan Terdakwa Zakarsih bin Sobirin yang melakukan tindakan perkosaan dan pencabulan terhadap anak kandungnya. Berdasarkan hal ini, peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan: a) Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh orang tua kandung? b) Apakah putusan hakim kepada orang tua pelaku tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung sudah memenuhi rasa keadilan? Metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber berasal dari studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan nara sumber, yaitu hakim, jaksa dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Kesimpulan diambil menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: a) Pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh orang tua kandung dengan terdakwa Zakarsih adalah berdasarkan keterangan saksi-saksi yang masingmasing bersesuaian, keterangan terdakwa dan barang bukti yang terungkap di persidangan, sehingga majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. b) Putusan yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Kota Agung dilihat dari sudut pandang ancaman pidana dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu selama 15 tahun penjara, maka putusan hakim selama 16 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000,- dapat dikatakan adil dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Saran penelitian ini adalah aparat penegak hukum khususnya hakim sebaiknya memberikan pidana yang setimpal sesuai dengan undang-undang dan rasa keadilan kepada pelaku pencabulan dan pemerkosa anak guna memberikan efek jera kepada pelaku dan pelajaran kepada masyarakat. Kata kunci: pertimbangan hukum, hakim, pelaku perkosaan, orang tua PB - Fakultas Hukum TI - ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA KANDUNG (Studi Putusan No. 222/Pid.Sus/2014/PN. Kot) AV - public ER -