%A 1116041020 Destriana Rizky %T EVALUASI KINERJA CAMAT SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA DALAM MENINGKATKAN TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN (Studi kasus di Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah) %X Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sudah dikenal sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang pendaftaran tanah. Dalam hal ini Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) berfungsi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan hak baru, atau membebankan hak atas tanah. Camat sebagai PPAT menurut Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah pada dasarnya mempunyai peran yang sangat penting dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah, yaitu dengan membuat alat bukti mengenai telah terjadinya perbuatan hukum mengenai sebidang tanah. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kinerja camat sebagai Pejabat Pembuat akta Tanah dalam meningkatkan tertib administrasi pertanahan di Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian deskritif dengan pendekatan kualitatif. Sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, dokumentasi, dan observasi. Hasil penelitian ini: dalam kinerja camat sebagai pejabat pembuat akta tanah dalam meningkatkan tertib administrasi pertanahan di Kecamatan Gunung Sugih, produktifitas dilihat dari tingkat efisiensi belum baik, dilihat dari tingkat efektivitas sudah baik, kualitas pelayanan belum maksimal, responsibilitas sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, akuntabilitas sudah baik. Terdapat 2 indikator yang menjadi penghambat kinerja camat sebagai PPAT yaitu Internal, masih terbatasnya sumber daya manusia di Kecamatan Gunung Sugih dan eksternal yaitu kurangnya sosialisasi camat sebagai pejabat pembuat akta masih sangat minim. Saran untuk Kecamatan Gunung Sugih, Pihak Kecamatan Gunung Sugih dan BPN seharusnya memberi program kepada masyarakat untuk mengurus akta tanah dengan cara kolektif sehingga dapat meminimalisir dana yang dikeluarkan masyarakat, Pihak Kecamatan Gunung Sugih sebaiknya melakukan penambahan sumber daya manusia yang mengerti tentang prosedur pendaftaran akta tanah, kemudian berkonsodilisasi dengan para lurah dan perangkat desa lainnya untuk mengadakan sosialisasi pembuatan akta tanah kepada masyarakat tentang pentingnya hak milik tanah, dan Camat Gunung Sugih seharusnya mentaati peraturan yang telah ditentukan sebagai pejabat pembuat akta tanah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kata kunci: Evaluasi, Kinerja, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Administrasi Pertanahan Abstrak Bahasa Inggris %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2015 %I FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK %L eprints12983