%A 0912011206 MUHAMMAD RUCHIYAT %T PERANAN AFRICAN UNION (AU) DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK DI SOMALIA %X ABSTRAK INDONESIA African Union (AU) merupakan organisasi regional yang berfungsi untuk mempromosikan perdamaian, keamanan, dan stabilitas di benua Afrika. Namun, tidak hanya mempromosikan AU memiliki perluasan cakupan kerja, yaitu melakukan proteksi nyata terhadap Hak Asasi Manusia. AU memiliki legitimasi untuk melakukan intervensi dalam kondisi tertentu, seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan kemanusiaan di setiap negara-negara anggotanya. Negara Republik Demokratik Somalia yang merupakan anggota dari AU. Negara Somalia merupakan negara yang mengalami konflik berkepanjangan dari tahun 1991, perang sipil antara pemerintahan Somalia dengan beberapa kaum pemberontak berlangsung hingga saat ini. Konflik di Somalia ini cukup rumit, karena berimbas kepada keamanan dunia internasional dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang cukup massif dan meluas keberbagai sektor. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, pertama adalah bagaimana mekanisme peranan organisasi regional dalam menyelesaikan konflik di negara anggota-anggotanya. Dan kedua, bagaimana peranan African Union (AU) dalam menyelesaikan konflik di Negara Somalia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan prosedur pengumpulan data yang sumber utamanya adalah bahan hukum normatif dengan prosedur pengumpulan data yang sumber utamanya adalah bahan hukum yang berisi aturan-aturan yang bersifat hukum normatif. Data yang diperoleh dan diolah dalam penelitian hukum normatif adalah data sekunder yang berasal dari sumber kepustakaan. Penelitian ini juga menggunakan metode analisis kualitatif dalam menganalisis data yang diperoleh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, peran dari setiap organisasi internasional regional adalah menyelesaikan setiap permasalahan, sengketa ataupun konflik di tiap-tiap negara anggotanya, yaitu dengan menjadi wadah konsultasi, menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik. Selain itu organisasi regional juga dapat berperan sebagai mediator dan merancang sebuah prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota. Organisasi regional juga dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara negara-negara anggotanya. Pengiriman pasukan penjaga perdamaian merupakan perkembangan peran organisasi internasional dalam menyelesaikan konflik. Kedua, peranan African Union (AU) memberikan dampak signifikan dalam menciptakan kestabilan kawasan. Dengan membentuk African Union Mission in Somalia (AMISOM) adalah sebuah langkah intervensi yang dilakukan oleh AU di Somalia, sebagaimana juga yang tertulis dalam Pasal 4 (h) Konstitusi AU yang memberikan penafsiran bahwa, suatu keharusan AU untuk turut campur dalam keadaan-keadaan yang cukup serius di negara anggotanya. Dalam misi tersebut AU berhasil dalam perebutan banyak kawasan di Somalia, Burshubo dan Baidoa yang merupakan salah satu basis pemberontak terbesar di selatan Somalia. Keberadaan pasukan keamanan di Baidoa juga memberikan kondisi keamanan yang signifikan, terutama di jalan utama, dengan demikian, pasukan pemerintah Somalia dengan dukungan dari tentara AU berhasil menyelesaikan rute suplai logistik (bagik logstik militer, maupun logistik untuk masyarakat sipil dalam pasokan makanan dan obat-obatan) sepanjang dan juga memberikan akses bebas pada pergerakan masyarakat dan bantuan kemanusian yang disalurkan ke daerah-daerah lain. Kata Kunci: Konflik, Peranan, Organisasi Internasional, Africa Union (AU), Hak Asasi Manusia, Intervensi, African Union Mission in Somalia ABSTRAK INGGRIS %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2015 %I FAKULTAS HUKUM %L eprints12997