%0 Generic %9 Other %A SHANDY ESTIAWANTORO, 1112011335 %C Universitas Lampung %D 2015 %F eprints:14139 %I Fakultas Hukum %T PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TERHADAP KARYAWAN DI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM WAY RILAU KOTA BANDAR LAMPUNG %U http://digilib.unila.ac.id/14139/ %X ABSTRAK Sebagai suatu perusahaan yang bergerak dalam unsur pelayanan masyarakat serta provit, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung membutuhkan tenaga kerja dalam menjalankan usahanya.Tenaga kerja adalah pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok, sehingga mempunyai peranan yang sangat penting dalam aktifitas perekonomian nasional, yaitu untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. hal yang sering dihindari oleh tenaga kerja ialah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal ini terjadi kepada Sution mantan karyawan PDAM, beliau diberhentikan secara tidak hormat oleh PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, yang telah bekerja terhitung sejak 1 Agustus 1982 berdasarkan SK No.KP/141/15/PDAM/1982. Kemudian beliau diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak perusahaan sejak 2 Agustus 2013 dengan SK No.822/PDAM/05/VIII/2013, tanpa membayar hak pesangon dan penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah kedudukan dan hak-hak karyawan PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung dalam kaitanya dengan Pemutusan Hubungan Kerja? dan Bagaimanakah upaya penyelesaian sengketa dari Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung? Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan normatif dan empiris dengan data primer dan sekunder, dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan dilapangan. Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat yang kemudian berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus dapat ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui kedudukan hukum pegawai PDAM adalah Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dalam sistem ketenagakerjaanya merujuk pada Pasal 87 UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, pasal 150 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 1 angka 7 UU PPHI. Serta Upaya penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja telah sampai pada pengadilan Hubungan Industrial, dimana pihak tergugat diwajibkan untuk membayar hak-hak penggugat sesuai dengan pasal 167 ayat (1) (2) dan (5) Undang-Undang 13 Tahun 2003. Dan melalui kuasanya pihak tergugat telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena dirasa putusan hakim memberatkan PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung. Kata Kunci: PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung, Pengadilan Hubungan Industrial, Penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja ABSTRAK As a company engaged in community service as well as a profit element, A Way Rilau The Local Water Company at Bandar Lampung require workers to conduct business, Labor is economic development actors and actors both individually and in groups, so as to have a very important role in the national economic activities, namely to increase the productivity and welfare, and things that are often avoided by workforce is Termination. This happened to the former employee Nasution PDAM, he would be fired by PDAM Way Rilau in Bandar lampung who has worked as from August 1, 1982 based SK No.KP/141/15/PDAM/1982. Then he would be fired by the company since August 2, 2013 with SK No.822/PDAM/05/VIII/2013, without the right to severance pay and gratuity and compensation. The main problem in this research is What is the status and rights of employees PDAM Way Rilau Bandar Lampung in relation to the Termination of Employment? and How mediation of Termination of employees on PDAM Way in Rilau Bandar Lampung This research was conducted through a normative and empirical approach to the primary and secondary data, wherein each of the data obtained from the research literature and in the field. Analysis of the data described in narrative form sentences which are then based on the facts of a special nature can be deduced. Based on the research that the legal position of employees PDAM is Employees of Regional Enterprise that in the system of labor refers to Pasal 87 UU No. 19 Tahun 2003 about BUMN, pasal 150 UU Ketenagakerjaan and Pasal 1 letter 7 UU PPHI. As well as dispute resolution efforts layoffs have come to the Industrial Relations Court, where the defendant is required to pay the plaintiff's rights in accordance with pasal 167 ayat (1) (2) and (5) UU Ketenagakerjaan. And through proxies defendant has filed an appeal to the Supreme Court because it was felt damning verdict PDAM Way Rilau in Bandar Lampung. Keywords: PDAM Way Rilau in Bandar Lampung, the Industrial Relations Court