@misc{eprints14181, month = {Oktober}, title = {PENDISTRIBUSIAN BERAS MISKIN DI DESA TULUNG PASIK KECAMATAN MATARAM BARU KABUPATEN LAMPUNG TIMUR}, author = {1112011188 IRVAN ALVERO}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/14181/}, abstract = {ABSTRAK Wacana penghapusan program beras miskin dari program bantuan sosial menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Program beras untuk rumah tangga miskin berdasarkan pada UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Ketahanan Pangan difokuskan untuk menanggulangi rawan pangan dan menurunnya ekonomi masyarakat. Tujuannya agar masyarakat tarhindar dari kelaparan. Permasalah di dalam penelitian ini adalah bagaimana pendistribusian beras miskin di Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur dan apakah faktor-faktor penghambat pendistribusian beras miskin di Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah melalui pendekatan yuridis empiris dengan data primer dan sekunder, masing-masing data diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Analisis data yang dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat yang kemudian berdasarkan fakta fakta yang bersifat khusus dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan pendistribusian beras miskin di Desa Tulung Pasik Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur dilaksanakan oleh Satuan Kerja Raskin (Satker Raskin) yang diangkat oleh Perum BULOG. Dan kemudian Kepala Desa Tulung pasik membentuk Kelompok Kerja (Pokja). Perencanaan pendistribusian beras miskin malalui beberapa tahap yaitu pengorganisasian, pengelolaan, dari pusat hingga daerah. IRVAN ALVERO Tata cara dalam pendistribusian beras miskin yaitu kabupaten lampung timur terlebih dahulu harus disepakati antara pemerintah kabupaten lampung timur dengan Subdrive Perum BULOG. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pendistribusian beras miskin di Desa tulung Pasik yaitu, tidak tersedianya bantuan biaya distribusi dari titik distribusi ke penerima manfaat, minimnya tempat penyimpanan beras di kelurahan/desa dan kurangnya sosialisasi terhadap penerima beras miskin serta tidak dilakukannya pencatatan administrasi penerima beras miskin. Saran dari penelitian ini adalah perlu adanya koordinasi intensif, sosialisasi untuk mempercepat penetapan pagu raskin, pembuatan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis raskin agar tidak terjadi penyimpangan pendistribusian raskin, perlunya dukungan APBD dan Pemda setempat untuk biaya oprasional dan menyediakan tempat penyimpanan beras. Kata Kunci : Pendistribusian, Kebijakan, Beras Untuk Rumah Tangga Miskin } }