TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints14226 UR - http://digilib.unila.ac.id/14226/ A1 - M.YUSUF, 1112011226 Y1 - 2015/10/26/ N2 - Kepolisian sebagai aparat negara memiliki peran penting terhadap terselenggaranya acara konser musik dimulai dari sebelum terselenggaranya, pada saat terselenggaranya dan setelah terselenggaranya suatu acara konser musik, seperti memberikan pelayanan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta penegakan hukumnya. Namun sampai saat ini masih selalu ada kerusuhan pada acara konser musik yang dapat berakibat buruk ketika terjadi tindak pidana, tindak pidana yang sering terjadi pada acara konser musik adalah pengeroyokan dan perusakan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah (1) bagaimanakah peran kepolisian terhadap penanggulangan kerusuhan pada acara konser musik?; (2) apakah faktor penghambat kepolisian dalam upaya penanggulangan kerusuhan pada acara konser musik?. Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer, data sekunder, dan data tersier yang diperoleh dari studi lapangan dan studi kepustakaan yang kemudian diolah dengan proses editing, sistematis data, dan seleksi data, yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian dan pembahasan ini bahwa: (1) peran kepolisian terhadap penanggulangan kerusuhan pada acara konser musik termasuk kedalam peran yang sebenarnya dilakukan (actual role) dengan melakukan tindakan pencegahan, pengamanan, dan penegakan hukum meliputi, memberikan pemberian izin dengan melakukan perkiraan singkat, melakukan pengamanan serta pengawasan pada saat terselenggaranya acara konser musik, menegakan hukum apabila terjadi tindak pidana dengan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. (2) faktor penghambat dalam upaya penanggulangan kerusuhan pada acara konser musik adalah faktor hukumnya, yaitu kepolisian masih memaklumi kesalahan penyelenggara acara pada waktu pemberkasan dan pengarahan, faktor penegak hukum, yaitu kurangnya jumlah personil, memerlukan bantuan dari satuan lain dan satuan yang lebih tinggi serta instansi lain seperti Brimob, Polda dan TNI, ii M. Yusuf danmengedepankan penyelesaian secara damai, faktor sarana atau fasilitas, yaitu kurangnya sarana atau fasilitas yang memadai seperti kualitas gedung dan panggung konser musik, faktor masyarakat, yaitu karakteristik masyarakat yang terlibat dalam acara konser musik berbeda-beda, faktor kebudayaan, yaitu kurang tertibnya penonton dalam mengantri sehingga menyebabkan kondisi menjadi tidak kondusif. Saran yang diajukan ialah kepolisian lebih meningkatkan upaya pencegahan kerusuhan pada acara konser musik dengan cara merangkul semua pihak yang terlibat serta memberikan pengarahan kepada masyarakat agar kerusuhan pada acara konser musik tidak terulang kembali dan dapat dihindari. Kata kunci: peran kepolisian, penanggulangan, kerusuhan. PB - Fakultas Hukum TI - PERAN KEPOLISIAN TERHADAP PENANGGULANGAN KERUSUHAN PADA ACARA KONSER MUSIK AV - restricted ER -