@misc{eprints14236, month = {Oktober}, title = {PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG DENGAN PT PRABU ARTHA DEVELOPER (STUDI PADA PERJANJIAN PEMBANGUNAN DAN PENATAAN KEMBALI PASAR SMEP BANDAR LAMPUNG)}, author = {1112011082 BRAMANTYA ARIWIBOWO}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/14236/}, abstract = {Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan salah satu bentuk alternatif pendanaan dalam pengadaan proyek pemerintah dengan melibatkan pihak swasta dalam proyek-proyeknya. Perjanjian kerjasama antara pemerintah dan PT Prabu Artha Developer merupakan perjanjian konstruksi mengenai pembangunan dan renovasi kembali Pasar SMEP Bandar Lampung. Namun dalam pelaksanaan perjanjian ternyata mengalami kendala, yaitu PT Prabu Artha Developer diindikasikan lalai terhadap pemenuhan isi perjanjian. Pokok bahasan dalam penelitian ini adalah pertama, hubungan kontraktual antara PT Prabu Artha Developer dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam perjanjian kerja sama pembangunan dan penataan kembali Pasar SMEP Bandar Lampung. Kedua, pelaksanaan perjanjian pembangunan dan penataan kembali Pasar SMEP Bandar Lampung berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan PT Prabu Artha Developer. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Pengelolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data,penandaan data, rekonstruksi data, sistemasi data. Selanjutnya, dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa hubungan kontraktual antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan PT Prabu Artha Developer didasarkan pada perjanjian kerjasama yang disepakati keduabelah pihak dengan lingkup perjanjiannya adalah pembangunan dan penataan kembali Pasar SMEP beserta fasilitas pendukung lainnya yang dilakukan diatas lahan milik pemerintah kota dengan sertifikat Hak Pengelolaan Lingkungan (HPL) dengan memberikan Hak Guna Bangun (HGB) kepada PT Prabu Artha sebagai Pengembang. Perjanjian Bramantya Ariwibowo kerjasama ini dibuat dengan pola Bangun Guna Serah yang didasarkan pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Tatacara Kerjasama Antar Daerah. Pelaksanaan dari isi perjanjian belum terpenuhi sebagaimana mestinya karena PT Prabu Artha Developer diindikasikan melakukan kelalaian terhadap ketentuan isi kontrak, hal ini terlihat dari terlambatnya jadwal pembangunan pasar SMEP yang seharusnya dimulai pada tanggal 15 Mei 2013 dan selesai dalam jangka waktu satu tahun namun belum terlaksana hingga saat ini. PT Prabu Artha Developer hanya melaksanakan kewajibannya berupa pembongkaran bangunan pasar dan relokasi pedagang yang dilakukan bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kata Kunci: Perjanjian Konstruksi, Bangun Guna Serah/Build Operate Transfer (BOT), Pelaksanaan Perjanjian} }