%0 Generic %9 Other %A Akbar Agam Parmato, 1012011108 %C Universitas Lampung %D 2015 %F eprints:14246 %I Fakultas Hukum %T ANALISIS PERTANGGUNG JAWABAN ORANG TUA SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK (Studi Kasus Perkara Nomor : 841/PID.SUS/2014/PN,TJK) %U http://digilib.unila.ac.id/14246/ %X Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan fenomena yang sering terjadi dalam sebuah komunitas sosial. Kekerasan dalam Rumah Tangga oleh sebagian masyarakat kita tidak dianggap sebagai kejahatan.Peranan Pemerintah seharusnya berpandangan bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusian serta bentuk diskriminasi: 1) Bagaimanakah pertanggung jawaban pidana terhadap orangtua sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan 2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim terhadap orang tua sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Oleh karena itu data yang digunakan berupa data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan dan data primer yang didapat dari penelitian lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil penelitian dengan menguraikan secara sistematis. Selanjutnya diinterpretasikan secara sistematis dengan permasalahan yang ada. Setelah data dianalisis, dilanjutkan dengan menarik kesimpulan secara induktif, yaitu suatu cara berpikir yang didasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus yang kemudian diambil kesimpulan secara umum, selanjutnya dari berbagai kesimpulan tersebut dapat diajukan saran-saran. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1) bedasarkan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga pelaku dikenakan 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,00 2) dasar pertimbangan hakim adalah Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, adapun hal hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui kesalahan dan memberikan keterangaan serta terdakwa mengalami ganguan kejiwaan, hal-hal yang memeberatkan ialah penderitaan fisik dan mental korban serta terdakwa melakukan tindak pidana tersebut lebih dari sekali AKBAR AGAM PARMATO Adapun saran yang diajukan adalah: 1) Perlu diadakan lebih banyak penyuluhan bahkan inovasi dalam pemberian informasi tentang kekerasan dalam rumah tangga agar meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan merubah kebudayaan masyarakat yang kurang benar dan 2) Hakim dalam memutus suatu perkara yang ditanganinya harus lebih berani untuk menghukum terdakwa jauh lebih ringan atau lebih berat sesuai dengan perbuatan yang dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari atas putusannya tersebut Kata kunci: pertanggung jawaban, kekerasan dalam rumah tangga, anak.