TY - GEN CY - UNIVERSITAS LAMPUNG ID - eprints14258 UR - http://digilib.unila.ac.id/14258/ A1 - Muhammad Dery Greastyan, 1112011252 Y1 - 2015/10/26/ N2 - Penyalahgunaan narkoba mendorong adanya peredaran gelap, sedangkan peredaran gelap narkoba menyebabkan penyalahgunaan yang makin meluas dan berdimensi internasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba dan upaya pemberantasan peredaran gelap mengingat kemajuan perkembangan komunikasi, informasi dan transportasi dalam era globalisasi saat ini. Pada kenyataan terdapat pemidanaan yang berbeda pelaku tindak pidana narkotika, yaitu antara pidana penjara dan pidana rehabilitasi medis, sehingga terdapat disparitas atau perbedaan dalam pidana yang ditetapkan.Tujuan penelitian ini adalah yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pengguna narkotika antara pidana rehabilitasi dan pidana penjara dan menganalisis apa faktor yang mempengaruhi putusan hakim terhadap putusan pidan. Berdasarkan pasal Undang-Undang Narkotika diketahui bahwa pelaku tindak pidana narkoba diancam dengan pidana yang tinggi dan berat dengan dimungkinkannya terdakwa divonis maksimal yakni pidana mati selain pidana penjara dan pidana denda. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pada penelitian ini metode penelitian dlakukan dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari berbagai bahan hukum yang berhubungan dengan penelitian ini, yang terdiri dari: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Narasumber penelitian terdiri dari Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kabag Pembinaan Operasional pada Reserse Unit Narkoba Polda Lampung dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data dilakukan secara kualitatif, yaitu dengan cara dideskripsikan dalam bentuk penjelasan dan uraian kalimat yang mudah dibaca dan dimengerti untuk diinterprestaskan dan ditarik kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian terlihat seringkali terjadi disparitas pemidanaan oleh hakim dalam kasus-kasus narkotika yang cenderung mengabaikan nilai-nilai keadilan. Faktor-faktor yang mempengaruhi putusan hakim terhadap putusan pidana antara pidana rehabilitasi dan pidana penjara terhadap sesama pengguna narkotika adalah pertama dilihat dari faktor kemanfaatan bagi terdakwa apakah terdakwa layak untuk dipidana ataukah justru dengan adanya pemidanaan dikhawatirkan tujuan pemidanaan yang bertujuan untuk memperbaiki kelakuan terdakwa, justru malah akan menyimpangi dari tujuan awal pemidanaan tersebut, dan kedua adalah faktor tuntutan dari masyarakat yang resah akan perbuatan pelaku yang bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba. Kata Kunci : Disparitas, Penjatuhan Pidana, Hakim, Narkotika PB - FAKULTAS HUKUM TI - ANALISIS DISPARITAS PIDANA TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA (Studi Perkara Nomor : 350/Pid.Sus/2014/PN.TK dan 79/Pid/2012/PNK) AV - restricted ER -