%0 Generic %A abung pratama, 1112011007 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2015 %F eprints:14260 %I FAKULTAS HUKUM %T PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN OPERASI BEDAH CAESAR %U http://digilib.unila.ac.id/14260/ %X Kesehatan merupakan bagian terpenting dari kehidupan manusia, Hal tersebut juga berlaku bagi seorang ibu yang sedang mengandung, yang mana pasti menginginkan sang buah hati terlahir dengan selamat dan sehat. Persalinan terdapat dua macam yakni persalinan secara normal (alamiah) dan persalinan yang dilakukan dengan tindakan medis. Persalinan normal merupakan proses persalinan yang diidamkan oleh para ibu yang sedang menjalani kehamilan. Sedangkan peralinan yang dilakukan dengan tindakan medis yaitu operasi Bedah Caesar. Penelitian ini mengkaji bagaimana hak dan kewajiban dokter serta pasien dalam persetujuan tindakan medis (Informed Consent) operasi Bedah Caesar serta bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien operasi bedah caesar dalam persetujuan tindakan medis (Informed Consent) apabila terjadi kerugian yang dialami oleh pasien dikarnakan kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atau dokter. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif (normative law research) dan tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui pengumpulan data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara mewawancarai pihak yang terkait sedangkan pengumpulan data sekunder dilakukan dengan cara mengadakan studi kepustakaan (library research). Pengolahan data dilakukan dengan cara merapikan data, menganalisa data, seleksi data, editing data, klasifikasi data, dan sistemasi data. Selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menerangkan bahwa dalam persetujuan tindakan medis yang disebut dengan Informed Consent menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Para pihak tersebut adalah dokter dan pasien. Hak dan kewajiban dokter serta pasien telah diatur oleh undang-undang serta peraturan-peraturan. Apabila dalam melakukan tindakan medis seorang dokter melakukan kelalaian yang mengakibatkan kerugian oleh pasien atau membahayakan pasien maka yang bertanggung jawab adalah rumah sakit tempat dokter bekerja atau tempat pasien dirawat dan pasien dilindungi oleh UU No 24 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam menyelesaikan sengketa medis terdapat dua cara yaitu dengan cara mediasi dan dengan cara pengadilan (Litigasi). Kata Kunci : Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent), Hak dan Kewajiban, Perlindungan, Tanggungjawab Hukum.