TY - GEN CY - Universitas Lampung ID - eprints14267 UR - http://digilib.unila.ac.id/14267/ A1 - Muhammad Rizky Andrean, 1112011231 Y1 - 2015/10/26/ N2 - ABSTRAK INDONESIA Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas dengan mengutamakan displin dalam berkendara di jalan raya, khususnya bagi para pengemudi kendaraan bermotor pribadi maupun kendaraan umum. Akan tetapi pada kenyataannya terdapat pelanggaran lalu lintas dengan melibatkan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 ayat 2, seseorang baru dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) jika sudah berumur 17 tahun. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas oleh anak. (2) Apakah faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas oleh anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung, dan Direktur Lembaga Advokasi Anak (LAdA). Data penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan skripsi ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: (1) Upaya kepolisian dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas oleh anak yaitu: (a) upaya preventif, melakukan pencegahan terhadap pelanggaran dengan penyuluhan ke sekolah-sekolah untuk menanamkan disiplin berkendara kepada anak sejak dini. (b) upaya represif, upaya penindakan tersebut bisa berupa tilang, penyitaan kendaraan dan teguran agar tidak melakukan pelanggran lalu lintas lagi. (c) Upaya kuratif yang dimaksud disini adalah penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak berupa denda dengan sejumlah uang ataupun dengan sanksi kurungan sesuai Pasal 281 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 yakni kurungan maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp. 1.000.000, ataupun sesuai dengan Pasal 260 ayat 1 Undang-Undang Muhammad Rizky Andrean Nomor 22 Tahun 2009 yaitu dengan penyitaan kendaraan bermotor. (2) Faktor penghambat upaya kepolisian dalam penanggulangan pelanggaran lalu lintas oleh anak yaitu: (a) faktor penegak hukum (b) kurangnya pengawasan pendidikan lalu lintas oleh orang tua terhadap anak, (c) faktor pergaulan atau lingkungan anak. Saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini yaitu kepolisian harus berperan aktif melakukan penyuluhan atau sosialisasi kepada anak yang berkaitan dengan aturan-aturan lalu lintas agar tidak ada lagi kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh anak di kota Bandar Lampung, serta sangat perlu bagi orang tua memberikan wawasan kepada anak mengenai berlalu lintas, oleh karena itu sangat penting di dalam perkembangan anak sebaiknya para orang tua melakukan pengawasan dan pendidikan yang lebih kepada anak tentang berkendaraan dan memperhatikan segala kegiatan anak terutama dalam suasana lingkungan yang berada disekitarnya. Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan, Pelanggaran Lalu Lintas, Anak PB - Fakultas Hukum TI - UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN PELANGGARAN LALU LINTAS OLEH ANAK (Studi Kasus di Wilayah Polresta Bandar Lampung) AV - restricted ER -