%0 Generic %9 Other %A Wardiyanti Sukmaya, 1112011371 %C Universitas Lampung %D 2015 %F eprints:14272 %I Fakultas Hukum %T TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP PELANGGARAN HUKUM ATAS HAK INFORMASI PRODUK BAGI KONSUMEN DALAM PERDAGANGAN ELEKTRONIK (E-COMMERCE) %U http://digilib.unila.ac.id/14272/ %X Perkembangan dan kemajuan teknologi internet (interconnection networking), yaitu suatu koneksi antar jaringan komputer, saat ini membuat suatu produk dapat dipasarkan secara global. Aktivitas perdagangan melalui media internet ini populer disebut dengan perdagangan elektronik (e-commerce). Hal ini memudahkan pelaku usaha dan konsumen yang ingin menawarkan dan membeli suatu barang tanpa harus pergi ke tempat dimana barang tersebut dijual. Selain kemudahan, selalu ada kesulitan. Kesulitan yang diperoleh bagi konsumen adalah kurangnya informasi yang diberikan oleh pelaku usaha mengenai spesifikasi barang yang ditawarkannya sehingga konsumen mengalami kerugian karena barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Konsumen akan menuntut ganti rugi kepada pelaku usaha apabila terjadi kerugian, sehingga pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap kelalaiannya tersebut. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, apa dasar hukum perdagangan elektronik (e-commerce) di Indonesia. Kedua, bagaimanakah hubungan hukum antara para pihak dalam perdagangan elektronik (e-commerce). Ketiga, bagaimanakah bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap pelanggaran hak informasi produk bagi konsumen dalam perdagangan elektronik (ecommerce). Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Penelitian ini menganalisis pokok-pokok permasalahan dengan melakukan kajian terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier. Hasil penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut: Pertama, dasar hukum ecommerce di Indonesia terdapat dalam buku ketiga KUHPerdata, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), dan Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan. Kedua, hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen didasari dengan adanya transaksi berupa kontrak atau kesepakatan dari kedua belah pihak, dikenal dengan kontrak elektronik. Kesepakatan tersebut menimbulkan ikatan hak dan kewajiban antara para pihak seperti yang diatur dalam UUPK. Ketiga, tanggung jawab pelaku usaha terhadap pelanggaran hukum atas hak informasi produk bagi konsumen dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 1365, 1366, 1367 KUHPerdata dan Pasal 19 UUPK. Tanggung jawab yang diberikan adalah ganti rugi yang dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang/produk yang sejenis atau setara nilainya. Kata kunci: Tanggung jawab pelaku usaha, pelanggaran hukum hak informasi produk, e-commerce