@misc{eprints14273, month = {Oktober}, title = {PENETAPAN PENGADILAN TENTANG PERWALIAN ORANG TUA TERHADAP ANAK KANDUNG SEBAGAI SYARAT TRANSAKSI JUAL BELI TANAH (Studi Penetapan Nomor 57/Pdt.P/2014/PN.Pbl)}, author = {1012011112 Almira Ardelia}, address = {UNIVERSITAS LAMPUNG}, publisher = {FAKULTAS HUKUM}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/14273/}, abstract = {ABSTRAK INDONESIA Orang tua berhak dan wajib mewakili anaknya melakukan perbuatan hukum di dalam maupun di luar pengadilan dengan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan tertentu agar tidak merugikan anak itu sendiri. Hal ini telah diatur dalam KUH Perdata dan UU Perkawinan. Namun dalam melakukan transaksi jual beli tanah, orang tua masih perlu mengajukan permohonan penetapan untuk menjadi wali bagi anak mereka sendiri di samping permohonan untuk ijin menjual tanah. Penetapan yang akan diteliti berkaitan dengan permohonan perwalian dan ijin menjual tanah ini adalah Penetapan Nomor 57/Pdt.P/2014/PN.Pbl. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan kedudukan orang tua sebagai wali dalam Penetapan Nomor 57/Pdt.P/2014/PN.Pbl dan akibat hukum Penetapan Nomor 57/Pdt.P/2014/PN.Pbl bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang tidak diperoleh secara langsung dari pihak pertama. Data sekunder dalam penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematika data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk menjadi wali karena cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum, yaitu ingin menjual tanah anak mereka untuk membeli rumah dan persiapan biaya pendidikan anak mereka yang akan masuk perguruan tinggi. Selain itu, tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1570/Kel. Karangrejo tidak dalam sengketa. Namun sebenarnya, menurut KUH Perdata dan UU Perkawinan, hakim tidak perlu menetapkan Para Pemohon sebagai wali karena perwalian terjadi apabila anak yang masih belum dewasa tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. Penetapan Nomor 57/Pdt.P/2014/PN.Pbl ini bersifat mengikat bagi para pihak dan dengan penetapan ini para pihak dapat melangsungkan transaksi jual beli tanah karena sudah memenuhi syarat yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kata Kunci: Penetapan Pengadilan, Perwalian, Jual Beli Tanah} }