%0 Generic %9 Other %A Tommy Hidayat, 1112011355 %C UNIVERSITAS LAMPUNG %D 2015 %F eprints:14283 %I FAKULTAS HUKUM %T ANALISIS TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN TERKAIT DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO. 02 TAHUN 2012 (Studi Putusan Nomor 09/Pid.R/2015/PN.Tjk) %U http://digilib.unila.ac.id/14283/ %X Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 memberikan ketentuan mengenai nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan penadahan tidak lebih dari Rp 2.500.000 maka ketua pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan acara pemeriksaan cepat, dalam putusan pengadilan nomor 09/Pid.R/2015/PN.Tjk telah terjadi tindak pidana pencurian dengan nilai kerugian yang dialami korban tidak melebihi Rp2.500.000. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian ringan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 09/Pid.R/2015/PN.Tjk.dan Bagaimanakah penerapan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 terhadap pelaku tindak pidana pencurian ringan dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 09/Pid.R/2015/PN.Tjk. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data diperoleh dengan cara wawancara menggunakan pedoman tertulis terhadap responden yang telah ditentukan. Penelitian dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Akademisi Fakultas Hukum Unila. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan skripsi ini penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor 09/Pid.R/2015/PN.Tjk hakim meyakini bahwa unsur “dengan maksud untuk memiliki” belum terpenuhi, keyakinan hakim bahwa sama sekali tidak ada niat terdakwa untuk memiliki barang berupa tatakan gelas secara melawan hukum atas dasar itulah terdakwa tidak terbukti melakukan “Pencurian Ringan”. bahwa pada perkara Nomor 09/Pid.R/2015/PN.Tjk telah diterapkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dalam perkara nomor 09/Pid.R/2015/PN.Tjk. telah dilakukan dengan cara pemeriksaan acara cepat, dengan hakim tunggal, selain itu terdakwa tidak ditahan. Saran yaitu Hakim dalam memutus perkara agar supaya mempertimbangkan besaran nilai barang atau barang yang dicuri di bawah Rp 2.500.000.00, dan segera dilakukan Pemeriksaan Acara Cepat, serta dalam penanganan perkara tersebut mengedepankan penyelesaian perkara di luar persidangan dan mengedepankan restorative justice bagi pelaku tindak pidana ringan. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencurian Ringan, Perma, Pertimbangan Hakim