@misc{eprints14284, month = {Oktober}, title = {PERAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM MELAKSANAKAN PENUNTUTAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih)}, author = {0612011086 ANDRA SEPTIAN SUGENG}, address = {Universitas Lampung}, publisher = {Fakultas Hukum}, year = {2015}, url = {http://digilib.unila.ac.id/14284/}, abstract = {Kejaksaan merupakan salah satu komponen aparat penegak hukum yang melaksanakan upaya penanggulangan tindak pidana narkotika. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Kejaksaan, disebutkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peran Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dalam melaksanakan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana narkotika? (2) Apakah faktor-faktor penghambat peran Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dalam melaksanakan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana narkotika? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis nonnatif dan yuridis empiris. Jenis data menggunakan data sekunder dan data primer. Narasumber penelitian terdiri dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Peran jaksa penuntut umum dalam penuntutan terhadap pelaku tindak pidana narkotika adalah melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dan pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya. Dan juga harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tentang Kejaksaan (UU Kejaksaan) serta harus berdasarkan kenyataan secara kongkrit dilapangan yang terjadi secara nyata. (2) Faktor-faktor yang menghambat peranan jaksa penuntut umum dalam penuntutan terhadap pelaku tindak pidana narkotika adalah: a) Faktor aparat penegak hukum, yaitu masih kurangnya optimalnya pelaksanaan tugas kejaksaan disebabkan karena berkas penyidikan tindak pidana Andra Septian Sugeng narkotika dari pihak kepolisian yang belum lengkap sehingga harus menunggu kelengkapan berkas dari pihak kepolisian. b) Faktor Sarana dan Prasarana, yaitu belum tersedianya program jaringan komputer antar Kejaksaaan Tinggi yang berisi database tindak pidana narkotika c) Faktor Masyarakat, yaitu adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) Institusi kejaksaan disarankan untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai lembaga penegak hukum lainnya dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika. Dengan adanya koordinasi dan kerjasama tersebut maka diharapkan tindak pidana narkotika ini akan dapat diantisipasi dan diminimalisasi di masa yang akan datang. (2) Kejaksaan disarankan untuk meningkatkan profesionalisme kerja secara lebih optimal dalam upaya penggulangan tindak pidana narkotika, baik pada tahap penuntutan maupun pelaksanaan putusan pengadilan. (3) Masyarakat disarankan untuk membantu tugas-tugas kejaksaan di lapangan, khususnya dalam hal memberikan infonnasi apabila terdapat hal-hal yang berpotensi terjadinya tindak pidana narkotika Kata Kunci: Peran, Penuntutan, Narkotika} }