%A 1112011010 ADI WAHYU %T KOORDINASI KEPOLISIAN POLDA LAMPUNG DAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BBPOM) BANDAR LAMPUNG UNTUK MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PEREDARAN OBAT DAN MAKANAN BERBAHAYA %X Kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan pada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika dan alat kesehatan. Perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan internasional dan gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnya meningkatkan resiko dengan implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen. Permasalahan yang dikaji oleh penulis adalah Bagaimanakah koordinasi Kepolisian Polda Lampung dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung untuk memberantas peredaran obat dan makanan berbahaya dan Apa faktor penghambat Koordinasi Kepolisian Polda Lampung dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung untuk memberantas peredaran obat dan makanan berbahaya. Metode pendekatan diterapkan dengan meliputi pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara seleksi, klasifikasi, dan sistematisasi data. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat dikemukakan bahwa Koordinasi Kepolisian Polda Lampung dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung untuk memberantas peredaran obat dan makanan berbahaya, yaitu: Koordinasi Formal meliputi Mengadakan inspeksi untuk memeriksa kondisi obat dan makanan yang beredar di lingkungan masyarakat, melakukan pemeriksaan sampel dan uji laboratorium. Hal ini diperlukan untuk meneliti lebih jauh obat dan makanan yang ditemukan di lingkungan masyarakat tersebut mengandung bahan yang berbahaya atau tidak, selain itu memastikan bahan yang terkandung di dalam obat dan makanan itu tidak melanggar ketentuan yang telah ada, dan menindaklanjuti pemberian sanksi, sementara koordinasi informal jika ada laporan dari masyarakat terkait adanya obat dan makanan berbahaya BBPOM dapat terjun kelapangan. Sedangkan faktor penghambat yang mempengaruhi penegakan hukum yaitu ada faktor undangundangnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Adapun saran yang diberikan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kepolisian Polda Lampung dapat lebih meningkatkan koordinasi untuk lebih mengawasi peredaran obat dan makanan berbahaya di lingkungan masyarakat. Dengan mengajak masyarakat lebih waspada dan melaporkan kepada instansi terkait ditemukan makanan dan obat yang berbahaya, hendaknya memberikan sanksi yang maksimum. Kata Kunci : Koordinasi, Kepolisian dan BPPOM, Obat dan Makanan %C Universitas Lampung %D 2015 %I Fakultas Hukum %L eprints14288