TY - UNPB ID - eprints14804 UR - http://digilib.unila.ac.id/14804/ A1 - 0513033018, Baroroh Barid Y1 - 2012/09/18/ N2 - Bangsa Indonesia merupakan negara yang penduduknya terdiri dari berbagai macam suku bangsa, sehingga memiliki kebudayaan yang beranekaragam. Setiap suku bangsa yang ada di Indonesia memiliki adat kebiasaan yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Masyarakat Jawa sangat memperhatikan adanya mitos dan kepercayaan yang menjadi keyakinan dalam kehidupan, sehingga mereka masih melakukan kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh leluhurnya. Oleh sebab itu, masih banyak dijumpai adat atau kebiasaan-kebiasaan untuk tidak melaksanakan hajatan dan perkawinan pada bulan Suro, karena bulan itu dipercayai oleh orang Jawa sebagai bulan yang dianggap keramat. Masyarakat desa Ambarawa kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu dalam melaksanakan perkawinan masih berdasar kepercayaan dari para leluhurnya. Semisal mereka tidak berani melaksanakan pernikahan pada bulan Suro. Sehingga pada bulan suro di desa Ambarawa tidak ada hajatan atau pernikahan. Hal itu karena adanya kepercayaan-kepercayaan yang turun-menurun dari zaman dahulu, walaupun apabila dilanggar entah apa yang terjadi kita tidak tahu, Padahal Islam tidak seperti itu, Islam justru menganggap yang seperti ini adalah thiyarah (meramalkan bernasib sial karena melihat sesuatu akan tetapi itu adalah kepercayaan yang dipegang oleh orang-orang Jawa yang berada di desa Ambarawa kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu yang telah terbiasa dilakukan karena kebiasaan adat setempat yang sudah menjadi tradisi dalam kehidupan mereka. Berdasarkan uraian di atas maka masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah sikap masyarakat desa Ambarawa terhadap perkawinan di bulan Suro. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sikap masyarakat desa Ambarawa terhadap perkawinan di bulan Suro? Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendapatkan gambaran tentang bagaimana sikap masyarakat desa Ambarawa terhadap perkawinan di bulan Suro. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah angket. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Berdasarkan angket yang disebar kepada 131 responden, maka dapat disimpulkan bahwa mayoritas masyarakat desa Ambarawa setuju terhadap larangan perkawinan di Bulan Suro. Artinya masyarakat Ambarawa cenderung menolak terhadap pelaksanaan perkawinan pada bulan Suro. PB - Universitas Lampung M1 - other TI - PERKAWINAN DI BULAN SURO BAGI MASYARAKAT DESA AMBARAWA KECAMATAN AMBARAWA KABUPATEN PRINGSEWU AV - restricted ER -